Credit Image: www.menpan.go.id |
Untuk tahap pertama adalah setiap instansi baik instansi daerah atau instansi pusat mengusulkan formasi terlebih dahulu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi CPNS tahun 2015 sendiri meski dilakukan moratorium, instansi bisa mengajukan formasi kebutuhan pegawai disaat instansi yang bersangkutan memang benar benar membutuhkan aparatur negara. Dalam usulan formasi tersebut secara rinci menerangkan jabatan apa saja yang dibutuhkan serta jumlah kebutuhan pegawai secara riil di lapangan.
Data usulan formasi disampaikan secara online oleh masing-masing instansi melalui sistem e-formasi. Dari data yang masuk akan diketahui besarnya kebutuhan pegawai di suatu instansi secara rinci. Sedangkan jika instansi tidak lengkap dalam mengisi data kebutuhan maka panitia akan sulit untuk memberikan kuota karena usulan formasi tidak jelas.
Setelah semua usulan formasi masuk ke BKN, tahap selanjutnya berhubungan dengan lembaga lainnya seperti Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Usulan formasi yang telah masuk akan dipertimbangkan secara teknis secara bersama-sama oleh dua kementerian/lembaga, yaitu BKN dan juga Kementerian Luar Negeri. Pertimbangan teknis yang dilakukan oleh BKN adalah pertimbangan teknis untuk pegawai negeri sipil nasional dan instansi yang terdapat di dalam negeri. Sedangkan untuk pertimbangan teknis yang dilakukan oleh Kemenlu khusus untuk pegawai yang bertugas di luar negeri seperti diplomat. Pertimbangan teknis ini nantinya diserahkan oleh BKN dan Kemenlu kepada KemenPAN RB.
Selain lembaga/kementerian tersebut, kementerian lain yang berperan dalam penyusunan formasi CPNS yaitu Kementerian Keuangan. Penambahan pegawai perlu diperhatikan juga dengan ketersediaan anggaran belanja pegawai yang terdapat di Kementerian Keuangan. Pada tahap ini jika usulan formasi tersebut sesuai dengan jumlah anggaran yang tersedia maka jumlah keseluruhan formasi yang diserahkan oleh KemenPAN RB akan diterima.
Meskipun usulan formasi yang tersedia telah sesuai dengan analisa jabatan dan analisa beban kerja namun anggaran tidak sesuai tetap akan berpengaruh terhadap jumlah formasi yang akan disetujui.
Tahapan kelima setelah menerima pendapat dari Kementerian Keuangan, Menpan akan memberikan persetujuan prinsip formasi kepada instansi daerah dan instansi pusat. Jika pada kesempatan tersebut masih memungkinkan untuk ditambah alokasi formasi baru, maka instansi bisa langsung mengirimkan rincian tambahan alokasi formasi kepada Kemenpan untuk disetujui dan ditetapkan.
Tahap akhir dalam penyusunan formasi ada pada Kementerian PAN RB yaitu bagian penetepan dan penyetujuan formasi. Formasi yang telah ditetapkan KemenPAN RB selanjutnya diberikan kepada instansi pusat dan instansi daerah. Jika penyusunan formasi selesai mengartikan bahwa proses seleksi CPNS akan segera digelar. Pemerintah selanjutnya akan menentukan petunjuk teknis pelaksanaan tes CPNS, mulai dari waktu pendaftaran, tata cara rekrutmen, pelaksanaan tes serta waktu pelaksanaan tes. Tahun ini tahun pertama moratorium, pemerintah tetap akan memberikan formasi. Dari 100 persen formasi terdiri dari 60 persen formasi CPNS dan 40 persen untuk PPPK.
Meski jumlah kuota formasi penerimaan CPNS 2015 belum ditentukan, namun bisa dipastikan bahwa penerimaan CPNS untuk beberapa formasi tetap akan dibuka. Sebagai pembelajaran direkomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT 2015 terlebih dahulu.
0 komentar:
Posting Komentar