Senin, 09 Maret 2015
Aturan Perbedaan Status Honorer dan PPPK Digugat PNS
Walaupun pemerintah telah berulang kali menyatakan bahwa PPPK adalah bukan Honorer baju baru akan tetapi pernyataan ini masih dianggap membingungkan bagi sebagian kalangan terutama kalangan honorer dan bahkan kalangan PNS sendiri.
Rochmadi Sularsono seorang PNS asal kabupaten Ponorogo tanggal 4 Maret 2015 lalu mencoba mengajukan gugatan dan uji materiil ke MK terkait ketidakpastian hukum perbedaan status tenaga honorer dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam sidang tersebut, Rochmadi selaku pemohon secara khusus memohon pengujian Pasal 2 huruf a, Pasal 2 huruf j, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), dan Pasal 137 UU ASN yang hanya mengenal status PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak mengatur sama sekali keberadaaan tenaga honorer instansi pemerintah.
"Seharusnya kualifikasi tenaga honorer dengan PPPK tidak dibedakan. Perbedaan status tenaga honorer dengan PPPK menimbulkan ketidakpastian hukum" ungkapnya di depan muka persidangan Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK yang diketuai Asmanto, Aparatur Negara asal Ponorogo ini juga menambahkan bahwa UU ASN mengandung ketidakjelasan bagi status dan posisi tenaga honorer apakah nantinya otomatis diangkat menjadi tenaga PPPK ataukah tidak. Dengan tidak diaturnya honorer dalam klasifikasi pegawai ASN menyebabkan kehilangan kepastian hukum dan ketidakadilan bagi kalangan honorer yang telah mengabdikan kepada negara bertahun tahun lamanya.
Dengan nada membela kalangan honorer, dia mengungkapkan bahwa dalam UU ASN hanya disebutkan pelamar PPPK berpengalaman kerja nol tahun, sehingga keberadaan PPPK bukanlah tenaga honorer. Dengan begitu, tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun otomatis bisa menjadi PPPK.
Selain itu, dia juga mempermasalahkan klasifikasi pegawai ASN yang terdiri atas PNS dan pegawai PPPK. Namun, dalam Pasal 66 ayat (2) terkait pengucapan sumpah tidak menyebutkan PPPK. ”Untuk itu, kami meminta MK menyatakan pasal-pasal UU ASN bertentangan dengan konstitusi,” ucapnya.
Aswanto selaku ketua Majelis Panel mengkritik pihak pemohon dengan menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan membingungkan, karena pihak pemohon tidak bisa menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional apa yang akan ditimbulkan. Dengan tidak adanya penjelasan ini, seakan uji materiil yang diajukan pemohon menjadi tidak terarah.
Anggota majelis hakim Maria Farida justru melihat sebenarnya ada beberapa permasalahan yang bisa diujikan melalui pasal-pasal UU ASN. Namun, bila berkas permohonan tidak memenuhi syarat, Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara.
Pada tahun sebelumnya tepatnya tanggal 22 September 2014, Rochmadi juga sebenarnya sudah pernah mengajukan gugatan permohonan ke MK dan teregistrasi dengan Nomor 86/PUU-XII/2014. Dia tercatat sebagai Anggota Forum Peduli Honorer Indonesia yang getol membela nasib kaum honorer di Indonesia.
Di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams ketika itu dia mengungkapkan, “Nasib tenaga honorer itu yang paling utama itu yang tidak ada aturan khusus, kecuali PPPK yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu sifat kerjaan tetap, tidak boleh dikontrakkan, sementara dalam Undang-Undang ASN, P3K itu sifat kerjanya selalu kontrak dan setiap tahun boleh diperpanjang. Padahal kalau misalkan kayak guru, kemudian pegawai tidak tetap, tenaga kesehatan itu adalah sifat kerjanya tetap, sehingga saya melihat ada pertentangan hukum semacam itu.”
asncpns
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
kapan y keluar PP ituu...
BalasHapus