Jumat, 27 Maret 2015

APBN tuk Pensiunan PNS Capai 75 Triliun Pertahun

Anggaran Gaji PNS di APBN Membengkak
Credit Image: www.kemenkeu.go.id
asncpns.com - Setiap tahun dana pensiun yang berasal dari APBN selalu meningkat. Peningkatan tersebut tidak terlepas dari tingginya jumlah PNS yang memasuki masa pensiun. Sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini, gaji pensiun dibayarkan dari hasil pemotongan gaji sebesar 4,75 persen dari gaji yang didapat PNS setiap bulannya. Namun hal ini tidak bisa memenuhi jumlah keseluruhan gaji pensiun yang harus dibayarkan setiap bulan, oleh karena itu kekurangan tersebut ditambah dari dana APBN yang dirasakan kurang efisien untuk saat ini.

Sistem penggajian pensiun seperti ini menggunakan sistem manfaat pasti atau besaran jaminan hari tua PNS, TNI dan Polri ditentukan dari awal. Bagaimanapun caranya ketika telah pensiun jaminan tersebut harus dibayarkan kepada masing-masing pegawai sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

Untuk menghitung kenaikan dana pensiun yang harus dibayarkan oleh pemerintah bisa dilihat dari jumlah PNS pensiun setiap tahunnya. Sesuai data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), pegawai yang memasuki masa pensiun adalah 100.000 orang per tahun, jika dikalkulasikan maka selama 5 tahun ke depan jumlah tersebut akan meningkat menjadi 500.000 pegawai.

Rumusnya adalah semakin tinggi jumlah pensiunan maka semakin tinggi pula anggaran yang harus dipersiapkan pemerintah untuk membayar gaji pensiun PNS.

Rincian Potongan Gaji PNS

Tentu akan banyak kalangan masyarakat atau PNS yang bertanya-tanya, lalu kemana 4,75 persen potongan gaji yang dikhususkan untuk jaminan hari tua PNS? Potongan tersebut tetap dibayarkan untuk gaji pensiun yang ditambah dengan subsidi dari pemerintah, dan setiap pegawai akan mendapatkan gaji pensiun dengan besaran 75 persen dari gaji pokok terakhir. Jika potongan setiap bulan 4,75 persen, maka untuk mencapai 75 persen masih kurang sebesar 70,25 persen lagi. Oleh karena itu kekurangan tersebut diambil dari dana APBN yang disebut dengan subsidi pemerintah.

Sedangkan secara keseluruhan potongan gaji PNS setiap bulan adalah 10 persen, masing-masing dikhususkan untuk Askes 2 persen, iuran tabungan hari tua 3,25 persen dan sisanya adalah 4,75 persen untuk iuran jaminan hari tua.

“Tahun 2013-2014 itu sekitar Rp 75 triliun pemerintah memberikan tambahan dari anggaran belanja pegawai dalam APBN untuk dana pensiun,” jelas Setiawan Wangsaatmadja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PAN RB. Jika kenaikan rata-rata berkisar Rp 75 triliun, lima tahun mendatang pemerintah harus menyiapkan dan subsidi pensiun PNS sekitar Rp 375 triliun. Selain gaji pensiun yang berasal dari iuran dan anggaran APBN, pemerintah harus membayarkan tunjangan lain yaitu tunjangan istri atau suami dan tunjangan anak yang belum menikah sampai usia 25 tahun.

Intinya, meskipun peningkatan terjadi setiap tahun dan anggaran negara membengkak untuk gaji pensiun, pembayaran gaji pensiun tidak akan dihapus dan tetap akan dibayarkan. Karena gaji pensiun adalah satu bentuk pemenuhan kesejahteraan pemerintah kepada pegawai negeri sipil yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)