Video of the Day

Kamis, 19 Februari 2015

Usulan Tidak Sesuai, Tidak Akan Terima Kuota CPNS

Usulan Tidak Sesuai, Tidak Akan Terima Kuota CPNS
asncpns.com - Usulan formasi yang diajukan oleh instansi pusat atau daerah jika tidak sesuai dengan aturan maka usulan tersebut tidak akan diterima atau bahkan bisa tidak diberikan kuota CPNS. Sebelumnya pemerintah telah meminta kepada setiap instansi untuk memasukkan data kebutuhan pegawai dengan melakukan analisa pemetaan jabatan dan analisis beban kerja. Data tersebut menjadi syarat agar pemda bisa mendapatkan kuota CPNS, selain itu beberapa hal lain menjadi pertimbangan pemerintah dalam pemberian kuota CPNS 2015.

Pada dasarnya, tahap awal rekrutmen CPNS 2015 untuk formasi yang tidak terkena moratorium adalah dengan dilaksanakannya analisa jabatan. Kebutuhan pegawai dalam jangka 5 tahun ke depan sehingga dapat terlihat formasi apa saja yang sangat membutuhkan banyak pegawai dan berapa jumlah kebutuhan tersebut. Semua data dimasukkan dalam sistem e-formasi yang telah disiapkan oleh pemerintah. Sebagian besar instansi sampai pada pertengahan Februari ini telah memasukkan usulan formasinya, namun dari jumlah tersebut baru setengahnya yang tepat mengisi usulan secara tepat sesuai dengan peraturan.

Usulan formasi yang diajukan dalam e-formasi akan sangat penting untuk pemberian kuota nantinya. “Usulan formasi sangat penting untuk analisa kebutuhan pegawai tahun ini sampai 2019. Kami bisa tahu juga mana daerah yang kelebihan dan kekurangan,” terang Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Instansi pusat sekitar 90 persen telah mengajukan analisa jabatan dan analisa beban kerja, namun baru setengahnya yang sesuai dengan aturan. Begitupun dengan instansi daerah, sekitar 80-85 persen telah mengajukan dan 40 persen sesuai dengan aturan pemerintah.

Banyaknya kesalahan adalah tidak lengkap dalam pengisian formasi yang dibutuhkan hanya secara garis besar. Sebagai contoh adalah ketika pemda mengajukan formasi guru, namun tidak disebutkan guru untuk mata pelajaran apa dan akan ditempatkan dimana serta jenjang pendidikan yang dibutuhkan.

Usulan formasi yang diajukan melalui e-formasi bukan hanya untuk mengisi formasi CPNS saja tetapi juga untuk rekrutmen PPPK. PPPK telah disediakan kuota sejak tahun 2014 dengan besaran 60 persen untuk CPNS dan PPPK sebanyak 40 persen. Namun jumlah tersebut belum terisi karena PP mengenai PPPK belum ditetapkan. Meskipun saat ini belum diteken, usulan formasi harus tetap masuk sebagai persiapan disaat PP telah selesai nanti.

Awalnya usulan formasi ditetapkan sampai pada bulan September 2014 lalu, namun diperpanjang lagi sampai pada awal 2015 dan yang terakhir adalah sampai bulan April 2015. Konsekuensinya jika instansi tidak mengajukan usulan atau usulan belum sesuai sampai waktu yang telah ditetapkan maka instansi tersebut tidak akan diberikan kuota CPNS meskipun jumlah kuota penerimaan ASN 2015 sendiri belum ditentukan.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)