asncpns.com - Syarat bagi Pemda yang akan mengajukan formasi CPNS tahun 2015 adalah masing-masing harus mempersiapkan draft khusus yang memuat kebutuhan pegawai dalam jangka 5 tahun ke depan. Meskipun seperti yang telah diketahui bahwa tahun ini penerimaan CPNS mengalami moratorium, namun tidak menutup kemungkinan untuk pemerintah daerah yang ingin melakukan penerimaan bisa mengajukan kepada pemerintah pusat dengan syarat yang telah ditetapkan.
“Setiap kepala daerah baik Provinsi maupun kabupaten kota masih bisa mengajukan pengangkatan pegawai,” jelas Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pengangkatan yang dilakukan harus berdasarkan kebutuhan secara riil dengan alasan yang jelas, dalam draft yang diajukan kepada pemerintah pusat selain kebutuhan untuk lima tahun mendatang juga dilengkapi dengan data pegawai yang pensiun, serta posisi yang sangat dibutuhkan saat ini. Dan yang paling penting adalah rincian dari kebutuhan dan formasi yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
Moratorium CPNS yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 harus diikuti oleh setiap instansi baik daerah ataupun pusat. Pemberhentian sementara tidak berlaku untuk tenaga pendidik, tenaga medis, penegak hukum dan tenaga ahli khusus, karena saat ini kebutuhan akan formasi tersebut sangat besar dan tidak bisa diberhentikan penerimaannya. Pada dasarnya adalah sama penerimaan CPNS tahun 2015 akan berlangsung secara ketat terutama untuk pemberian formasi kepada instansi.
Jumlah pegawai negeri sipil di Indonesia saat ini mencapai jumlah yang banyak sehingga membutuhkan anggaran belanja yang cukup tinggi pula. Hanya saja penyebaran pegawai tidak merata di setiap instansi, hal ini menyebabkan kebutuhan pegawai di daerah tertentu akan sangat banyak sedangkan di sebagian instansi lainnya justru telah membagi anggarannya untuk belanja pegawai melebihi batas yang ditetapkan. Dan tujuan dari diberlakukannya moratorium adalah untuk menghemat anggaran belanja pegawai saat ini.
Selain mengenai penerimaan CPNS 2015, fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan masalah honorer K2. Jika sebelumnya pengangkatan honorer dilakukan sampai tahun 2014, pemerintah menetapkan akan memberikan kesempatan kepada honorer K2 untuk melakukan tes CPNS di tahun 2015 sehingga moratorium yang direncanakan tidak berlaku pula untuk pengangkatan honorer. Sesuai dengan peraturan bahwa honorer K2 atau honorer K2 yang tidak lulusa tes tidak bisa diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti seleksi CPNS tersebih dahulu. Maka untuk menjembatani para honorer K2 tersebut, pemerintah akan memberikan fasilitas tes CPNS. Untuk pelaksanannya sendiri masih akan dikondisikan, kementerian tengah mengatur jadwal tes bagi para honorer K2.
Senin, 16 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
hmmm
BalasHapus