asncpns.com - Persamaan pandangan akan gaji PNS memang menjadi target utama Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi saat ini. Hal ini menanggapi tingginya penghasilan yang diterima oleh PNS DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berencana untuk menaikkan gaji PNS DKI dengan besaran yang cukup tinggi. Tentu saja ini akan menimbulkan kecemburuan PNS daerah lain. Namun begitu langkah yang diambil oleh Ahok adalah wajar, dan Yuddy berharap agar daerah lain tidak latah untuk mengikuti jejak Gubernur DKI dengan menaikkan gaji PNS nya. Karena masing-masing daerah memiliki kondisi ekonomi dan pendapatan yang berbeda.
Kenaikan gaji pegawai negeri sipil DKI Jakarta memiliki alasan dan pertimbangan yang jelas dan salah satunya adalah berdasarkan tunjangan kemahalan, dimana DKI Jakarta memiliki APBD yang tinggi. Sebelumnya Yuddy yang berencana untuk mengundang Ahok untuk membicarakan pemenuhan kesejahteraan PNS di lingkungan pemerintah DKI Jakarta. Pertemuan ini dilakukan tidak lama setelah Yuddy membuat pernyataan tersebut, namun bukan Ahok yang diundang ke kantornya tetapi Yuddy yang menyambangi Ahok secara langsung.
Komponen gaji yang didapatkan oleh PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Berdasarkan UU ASN No 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa gaji PNS di setiap daerah adalah sama dan yang membedakan adalah terdapat pada tunjangan. “Kami mau samakan persepsi saja agar sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN),” jelas Yuddy.
Menaikkan gaji PNS DKI adalah kewenangan dari gubernur karena sebagaimana yang telah diketahui bahwa pendapatan daerah juga tinggi. Untuk merealisasikan kenaikan tersebut langkah selanjutnya yang perlu dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta adalah membuat payung hukum yang jelas mengenai kenaikan gaji PNS. Pemerintah DKI telah menghapus honorarium yang biasa diterima oleh PNS dan menggantinya dengan Tunjangan Dinamis. Tunjangan dinamis diberikan berdasarkan prestasi kerja yang telah dilakukan dengan hitungan poin. Sehingga setiap pegawai memiliki kesempatan untuk mendapatkan gaji yang besar setiap bulannya. Selain untuk meningkatkan semangat kerja para pegawainya, kenaikan gaji juga dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Menanggapi tindak pidana korupsi yang sering melibatkan PNS, MenPAN RB meminta kepada semua PNS untuk melaporkan harta kekayaan.
Untuk PNS secara umum, sistem penggajian kedepannya akan berbeda dari sebelumnya. Tidak ada lagi yang dinamakan dengan gaji pokok, hanya ada gaji saja. Selain itu tunjangan-tunjangan yang bersifat kecil akan digabung dalam pembayaran gaji tersebut, yang ada hanyalah tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan kinerja yang telah dilakukan sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah masing-masing. Gaji PNS untuk minimal akan mendapatkan 3 juta untuk golongan IA dan paling besar adalah 50 juta. Sistem penggajian seperti ini rencananya baru akan dilakukan kepada PNS baru.
Rabu, 04 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar