asncpns.com - Tunjangan beras untuk PNS mengalami kenaikan, namun tidak hanya untuk PNS tetapi juga TNI dan Polri. Sistem pemberian tunjangan kali ini masih berlaku sesuai dengan aturan lama yaitu setiap Pegawai Negeri Sipil mendapatkan gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan lainnya. Tunjangan beras adalah salah satunya yang diterima oleh PNS setiap bulan, besaran yang diberikan adalah sesuai dengan jumlah pembelian beras yang dilakukan oleh pemerintah kepada Perum BULOG. Kenaikan ini memang tergolong kenaikan dengan jumlah yang sedikit, namun tetap akan berdampak pada tunjangan yang diterima oleh PNS setiap bulannya.
Perubahan tunjangan beras sebagaimana yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-881/MK.02/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Harga Pembelian Beras (HPB) untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) Tahun 2014 dan ditetapkan dalam Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang perubahan KELIMA ATAS Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Pada awalnya tunjangan beras yang diberikan kepada PNS adalah dihitung dari harga pembelian beras Rp 6.976 per kilogram, namun setelah adanya peraturan kenaikan tersebut maka yang diterima oleh PNS adalah dengan besaran Rp 7.242 per kilogram. Dalam pasal 3 aturan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah membeli beras dari Perum Bulog seharga RP 8.047 per kilogram dan pemberian tunjangan beras kepada PNS termasuk pensiunan adalah Rp 7.242 per kilogram. Karena yang diterima oleh pegawai adalah dalam bentuk uang maka harga yang digunakan adalah Rp 7.242,00 sedangkan untuk pegawai yang menerima dalam bentuk natura atau beras menggunakan harga Rp 8.047,00.
Pemberian tunjangan beras dibatasi untuk PNS yang telah berumah tangga adalah sampai 2 orang anak. Jadi, dalam satu bulan tunjangan beras yang didapatkan adalah 7.242 x 40 = 289.680. Sedangkan untuk besaran kenaikan maksimal dibandingkan dengan tahun 2013 adalah Rp 7.242 – Rp 6.976 = Rp 266 x 40 = Rp 10.640. Untuk pegawai singel kenaikan maksimalnya adalah Rp 2.660,00.
Tunjangan beras yang mengalami kenaikan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun untuk rapelan tunjangan beras dihitung mulai dari 1 Januari 2014.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DENGAN HORMAT,KAPAN MULAI PEMBAYARAN KENAIKAN TUNJANGAN BERASNYA DIREALISASIKAN DAN MENGAPA PP KENAIKAN GAJI PNS THN 2015 BELUM DI TERBITKAN ?TERIMA KASIH...!
BalasHapus