Update: Untuk Tunkin POLRI terbaru silakan lihat di artikel Tunjangan Kinerja POLRI terbaru berdasarkan Perpres 89/2015
asncpns.com - Cara pemberian tunjangan kinerja Polri mengalami perubahan, sebagaimana yang tercantum dalam Perkap Polri 21 Tahun 2014. Perubahan pemberian tunjangan tersebut berdasarkan pada evaluasi jabatan di lingkungan Polri. Terlebih sebelumnya telah dilakukan perubahan kelas jabatan namun tidak akan berdampak pada besaran tunjangan yang diberikan, kenaikan tunjangan hanya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri yang menempati tingkatan lebih tinggi maksimal 2 kali lebih tinggi dari tingkatan sebelumnya.
Pada perubahan kelas jabatan, jumlah kelas jabatan terdiri dari 17 grade namun untuk tingkatan kali ini memasukkan Tamtama atau pangkat yang paling rendah ke dalam kelas jabatan tersebut seperti Bhayangkara Dua. Dengan adanya kenaikan ini tidak berpengaruh pada pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai negeri di lingkungan polri karena yang pasti ada adalah kenaikan kelas jabatan untuk kepangkatan yang sama.
Sebagai contoh adalah pangkat Brigadir yang sebelumnya berada pada kelas 4 dan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 731.000, setelah ada perubahan kelas naik menjadi tingkat 6 maka tunjangan kinerja yang diberikan adalah Rp 1.010.000. Dengan begitu jika suatu jabatan mengalami kenaikan kelas maka pembayaran tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan kelas jabatan seharusnya.
Perkap No 21 Tahun 2014 adalah merupakan penyesuaian atas perubahan Perkap No 6 Tahun 2011. Sedangkan untuk penetapan kelas jabatan besaran tunjangan kinerja tetap sama seperti yang tercantum dalam Perpres No 73 tahun 2010, dalam hal ini tidak diperlukan Perpres baru untuk mengatur perubahan kelas jabatan karena tunjangan kinerja yang diberikan adalah tetap sama.
Tunjangan kinerja yang diberikan untuk tingkat Komjen adalah 21.305.000 dengan kelas jabatan 18, dan untuk kelas jabatan paling rendah adalah Bhayangkara Dua/Bhayangkara Satu (Bharada/Bharatu) menempati kelas jabatan 2 dan termasuk CPNS Gol. I yang mendapatkan tunjangan kinerja Rp 553.000.
Tata cara pemberian tunjangan Polri berdasarkan Perkap Nomor 21 Tahun 2014 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Masing-masing besaran tunjangan seperti yang terlampir dalam peraturan tersebut yang memuat lampiran kelas jabatan, besaran index tunjangan kinerja, dan neverreling masing-masing jabatan. Lampiran kedua adalah Rekapitulasi Kelas Jabatan Pegawai Negeri Pada Polri, dan terakhir adalah formulir absensi.
Kamis, 12 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar