asncpns.com - Kecemburuan PNS dari daerah lain akan gaji PNS DKI tentu akan muncul. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berencana untuk menaikkan gaji PNS di lingkungan pemerintahan DKI yang bisa mencapai 75 juta. Kebijakan ini memiliki alasan yang jelas yaitu untuk meminimalisir terjadinya korupsi di kalangan pegawai. Hal tersebut dianggap wajar oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Perhitungan gaji besar yang akan didapatkan oleh PNS DKI disesuaikan pula dengan potensi ekonomi yang dimiliki oleh Jakarta.
“Jakarta memiliki pertimbangan sendiri, masing-masing daerah punya potensi yang berbeda-beda. Kalau ada daerah yang tidak seperti DKI, maka kondisi keuangan daerah tentu tidak sebaik DKI,” papar Yuddy. Ini mengartikan bahwa semua pemerintah daerah memiliki kesempatan yang sama untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil, namun harus kembali lagi pada ketersediaan dana dan kondisi ekonomi di daerah tersebut.
Pada intinya adalah komponen dan rumus pembayaran gaji di setiap daerah adalah sama dan telah tercantum dalam UU ASN No 5 Tahun 2014. Namun yang berbeda adalah tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan laporan kinerja dan pencapaian prestasi yang telah dilakukan, jika kinerjanya baik maka terdapat kesempatan untuk mendapatkan tunjangan yang lebih besar pula. Sedangkan tunjangan kemahalan disesuaikan dengan pendapatan dan kondisi ekonomi daerah. Dalam hal ini Jakarta memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan APBD sebesar 73 triliun, dana tersebut nantinya akan di musyawarahkan dengan DPRD dan berapa besar yang akan dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sipil.
Menanggapi kenaikan gaji fantastis yang dilakukan Gubernur DKI ini, Menpan Yuddy Chrisnandi berencana untuk memanggil Ahok untuk membicarakan secara langsung mengenai standarisasi kesejahteraan ASN dan kalirifikasi atas pengaturan kesejahteraan PNS DKI. Pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat sekitar minggu ini. Potensi kecemburuan yang timbul dari daerah lain menandakan bahwa sistem penggajian PNS di Indonesia seakan timpang anata daerah satu dengan daerah lainnya, namum Aparatur Sipil Negara akan lebih memagahami hal ini mengingat bahwa pemnayaran gaji dan tunjangan disesuaikan dengan kondisi daeranya.
Seperti yang telah diketahui, bahwa Gubernur DKI Jakarta berencana untuk menaikkan gaji PNS DKI dengan take home pay mencapai 9 juta sampai 75 juta. Sebanding dengan gaji yang akan diberikan, pemerintah DKI menerapkan aturan yang ketat dan sanksi yang tegas untuk meningkatkan disiplin para pegawainya. Salah satu sanksi yang berlaku adalah dengan memotong penghasilan yang di dapat. Aturan yang berlaku pun bermacam-macam, mulai dari kehadiran serta larangan merokok di area kantor. Pemotongan tersebut antara 2 sampai 3 persen, sedangkan jika masih terdapat pungli di area SKPD sanski tidak hanya berlaku individu tapi kolektif.
Selasa, 03 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar