asncpns.com - Menjadikan PNS professional bukanlah hal yang mudah, memerlukan waktu yang cukup untuk mewujudkan hal tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan PNS yang professional adalah dengan memberlakukan moratorium CPNS atau pemberhentian sementara CPNS. Namun prosesnya tetap akan membutuhkan waktu yang cukup lama, apalagi PNS di Indonesia saat ini di dominasi oleh pegawai lulusan SLTA, yang mencapai 60 persen.
“Kita dihadapkan pada keharusan untuk mewujudkan birokrasi modern guna menjawab permasalahan global. Tetapi kita tidak bisa menyulap birokrasi yang ada menjadi professional kalau tingkat pendidikannya masih sangat rendah,” jelas Setiawan Wangsaatmadja, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Tujuan utama moratorium adalah membenahi tatanan birokrasi pada saat ini, baik untuk mewujudkan pegawai menjadi lebih professional juga untuk menghemat anggaran pemerintah.
Disamping itu, moratorium bukan berarti tidak melakukan penerimaan pegawai sama sekali. Kebutuhan akan pegawai di setiap instansi akan selalu ada termasuk untuk daerah-daerah yang masih minim pegawai. Namun dalam perekrutannya tidak akan bebas seperti pada tahun sebelumnya, tahun ini akan lebih ketat dan hanya merekrut pegawai yang memiliki kualitas serta kemampuan yang memadai. Jika tidak pewujudan ASN professional akan semakin sulit. Tidak hanya pada bagian rekrutmen, pembenahan pegawai meliputi semua aspek kepegawaian termasuk untuk ASN yang telah berkinerja di instansi.
Untuk pegawai yang telah ada saat ini harus bisa menjadi aparatur yang melayani dan meninggalkan mental priyayi, mampu melakukan revolusi mental dalam melaksanakan tugasnya. Maksudnya adalah Pegawai Sipil Negara merupakan bagian terpenting dalam pelayanan masyarakat, selalu ada untuk pemecahan masalah di lingkungan masyarakat bukan sebagai aparatur yang hanya menambah masalah. Pada intinya adalah mewujudkan ASN professional membutuhkan proses, semua pihak harus ikut berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan tersebut terutama untuk ASN sendiri dan para calon CPNS yang akan mengikuti rekrutmen pada penerimaan tahun ini.
Semua tata cara mewujudkan ASN yang berkualitas dan professional telah tertuang dalam UU ASN No 5 tahun 2014, tinggal bagaimana implementasi terhadap undang-undang tersebut. Namun pada kenyataan di lapangan, UU ASN perlu diimplementasikan dengan undang-undang yang lainnya. Undang-undang lain dan UU ASN harus bisa sejalan dan tidak bertabrakan agar semua tujuan bisa tercapai dengan baik. Mengenai moratorium yang berlaku pada tahun ini masih memberikan kesempatan bagi beberapa formasi untuk melakukan penerimaan pegawai, yaitu untuk formasi yang masih membutuhkan banyak pegawai seperti tenaga guru, medis, penyuluh dan jabatan fungsional tertentu yang masih langka.
Besaran formasi CPNS yang disediakan oleh pemerintah adalah rencananya untuk CPNS akan lebih besar yaitu 60 persen sedangkan untuk PPPK 40 persen. Namun begitu meski belum diketahui jumlah formasi dan waktu pelaksanaan, ada baiknya untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari Paket LKIT 2015.
Jumat, 27 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar