asncpns.com - Beban yang akan ditanggung oleh pegawai pajak akan meningkat lagi karena penghasilan negara dari pajak tahun ini di target bisa mencapi 1400 triuliun. Untuk menyeimbangkan dengan beban tersebut, Menteri Keuangan RI, Bambang Sumantri Brodjonegoro berencana untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai pajak dengan menaikkan gaji PNS pajak. Saat ini memang gaji pegawai negeri sipil di ditjen pajak menempati urutan pertama dari besaran gaji yang diterima dibandingkan dengan lingkungan kerja pemerintah lainnya. Namun hal ini belum mencukupi kesejahteraan pegawai, nantinya gaji direktur jenderal pajak menjadi gaji tertinggi di kalangan pejabat pemerintah.
"Yang sekarang ini belum. Dengan sistem baru dia akan jadi yang tertinggi, di atas Rp 100 juta per bulan," ungkap Bambang. Peningkatan kesejahteraan dengan menaikkan gaji ini tidak hanya akan dirasakan oleh pegawai di tingkat atas tetapi juga untuk semua kalangan, baik menengah ataupun bawah. Gaji pegawai di level bawah tingkatan VI dan V akan mendapatkan gaji yang lebih besar dibandingkan dengan gaji menteri. Meskipun mereka tidak menempati jabatan eselon. Selain itu kenaikan akan dirasakan oleh pegawai baru dalam satu bulan akan mendapatkan gaji Rp 8 juta.
Sejak tahun 2007, remunerasi PNS pajak tidak mengalami kenaikan. Kenaikan kali ini dijadikan sebagai pemicu agar pegawai dirjen semangat untuk mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan. Rencana kenaikan gaji pegawai pajak akan dimasukkan dalam RAPBN tahun 2015 ini. Seperti halnya yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menaikkan gaji pegawai negerinya untuk meminimalisir terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan dan meningkatkan semangat kerja. Gaji yang akan didapat oleh PNS DKI adalah kisaran 9-75 juta, dan yang mempengaruhi adalah tergantung pada tunjangan yang terdiri dari tunjangan dinamis dan tunjangan statis serta transportasi.
Peningkatan kesejahteraan yang direncanakan oleh Menteri Keuangan ini merupakan tanggapan akan pernyataan yang diungkapkan oleh M Misbakhun, anggota Komisi XI DPR, "Setahu saya remunerasi pegawai pajak, sejak 2007 belum pernah naik. Kita harus mendorong motivasi mereka lebih optimal dan mengabdi lebih baik ke negara."
Selain kesejahteraan, permasahalan yang tengah dihadapi oleh Ditjen Pajak adalah moratorium yang dilaksanakan mulai tahun ini. Terobosan perlu dilakukan untuk menanggapi masalah ini, terutama untuk kekurangan di Ditjen Bea dan Cukai. Jika pegawai minim maka akan menghambat terhadap pelaksanaan target pendapatan pajak seperti yang telah ditetapkan. Rencana rekrutmen adalah sebanyak 6000 pegawai pajak.
Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan memaksimalkan sumber daya manusia melalui lembaga pendidikan yang telah ada baik itu melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) atau Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN). Kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di lembaga ini harus merata, sehingga setiap individu yang memiliki kemampuan namun terkendala dengan keuangan masih bisa masuk menjadi mahasiswa STAN. Menkeu menyebutkan bahwa STAN nantinya akan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang bisa menghasilkan D1, D3, D4 sampai S2.
Jumat, 06 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar