Video of the Day

Senin, 26 Januari 2015

Tunkin Baru PNS DKI Jakarta

asncpns.com - Remunerasi PNS DKI Jakarta mulai Januari 2015 mengalami perubahan, pemberian tunjangan kinerja daerah dibedakan atas dua jenis yaitu TKD dinamis dan TKD statis. Sebelumnya pembayaran gaji pegawai hanya ditentukan berdasarkan tingkat dan golongan saja, namun untuk saat ini pembayaran gaji disesuaikan juga dengan pencapaian kerja dari pegawai. Pembayaran TKD baru sesuai dengan Pergub No 217 tahun 2014. Sebelum perubahan ini, beredar wacana bahwa pemerintah DKI menargetkan gaji pegawai PNS minimal Rp 12 juta untuk jabatan yang paling rendah.

Perbedaan dari tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dengan TKD dinamis adalah:

Tunkin Baru PNS DKI Jakarta

TKD statis merupakan tunjangan kinerja daerah yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan jabatan dan golongan kerja. Pemberian tunkin dengan cara seperti ini adalah cara lama yang diberlakukan oleh pemerintah dengan perhitungan berdasarkan tingkat jabatan yang tercantum dalam Permenpan Nomor 34 Tahun 2011. Secara umum perhitungan besar kecilnya tunjangan kinerja ditentukan oleh tingkat kehadiran para pegawai, jumlah hadir, tidak masuk, terlambat dan pulang cepat. Sehingga masing-masing mendapatkan bayaran yang berbeda.

Sedangkan TKD Dinamis dihitung berdasarkan tingkat prestasi yang dicapai oleh para pegawai PNS. Pemberian tunjangan kinerja tidak akan dibayar langsung dengan pengumuman kenaikan namun harus melihat contoh real terlebih dahulu, missal Dinas Tata Air bisa menyelesaikan beberapa got yang mampet maka itu adalah nilai poin yang bisa dikalikan untuk pembayaran tunjangan.
“Jadi tidak langsung naik gaji. Itu TKD dinamis, kamu mesti isi. Contoh, Dinas Perhubungan (Dishub), seberapa banyak dia tilangin angkot-angkot yang ngetem. Itulah poin dia dapat TKD,” jelas Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta.

Prestasi kerja yang telah dilakukan oleh aparatur akan langsung diisikan pada formulir yang telah disediakan. Pemerintah DKI juga telah menyiapkan perhitungan atau penyusunan prestasi kerja dengan menggunakan system e-TKD. Besaran TKD dinamis bisa sama dengan besaran TKD statis jika penilaian terhadap prestasi sangat baik. Hal ini memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya bagi pegawai yang memiliki kualitas tinggi untuk mendapatkan hak yang seimbang dengan kinerjanya.

Selain kedua tunjangan kinerja daerah yang disebutkan diatas, untuk pejabat structural yang menempati eselon II, III dan IV mendapatkan tunjangan transportasi tersebut dengan besaran per bulan adalah Pejabat Eselon II Rp 9.000.000,00; Eselon III Rp 6.500.000; Eselon IV Rp 4.000.000,00 berdasarkan Pergub No 121 Tahun 2014. Tunjangan transportasi diberikan untuk memenuhi pelaksanaan tugas sehari-hari yang berhubungan dengan tugas kantor.

Untuk gaji secara umum pemerintah DKI mencoba mengatur gaji yang didapat oleh para pegawai setiap bulannya, minimal adalah 12 juta.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)