asncpns.com - Dampak diberlakukannya Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai manajemen PPPK akan sangat besar terhadap pegawai tidak tetap (PTT). Pada rancangan tersebut tercantum bahwa PTT yang bekerja sebelum PP ini dibentuk harus diberhentikan, paling lambat pemberhentian tersebut dilakukan dalam jangka 3 tahun. Rencananya PP manajemen PPPK akan mulai ditetapkan pada bulan Maret 2015 mendatang, dan mengartikan bahwa rekrutmen PPPK akan segera digelar mulai tahun ini.
“Pegawai non-PNS yang telah diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lainnya, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus diberhentikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” pernyataan tersebut merupakan salah satu aturan yang tercantum dalam Rancangan PP Manajemen PPPK BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 45.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah merupakan Aparatur Sipil Negara yang telah tercantum dalam UU ASN No 5 Tahun 2014. Dimana rekrutmennya harus menunggu RPP manajemen PPPK mulai ditetapkan terlebih dahulu. Aturan yang telah disebutkan diatas menjadi pembicaraan atau perdebatan yang sangat ketat oleh para anggota rapat yang hadir pada saat itu. Instansi masih memiliki kesempatan untuk merekrut pegawai non-PNS dan bukan honorer selama PP Manajemen PPPK belum ditetapkan.
PPPK telah mendapatkan formasi dari pemerintah untuk rekrutmen tahun 2014. Namun rekrutmen ini belum diselenggarakan mengingat aturan serta proses rekrutmen belum ditetapkan dalam sebuah aturan yang pasti. Jumlah formasi yang disediakan adalah sebanyak 35 ribu dan bisa diisi oleh semua kalangan pelamar baik itu pelamar umum ataupun tenaga honorer.
PNS dan PPPK merupakan salah satu cara penyelesaian kepegawaian yang saat ini tengah dihadapi oleh pemerintah. PPPK juga menjadi persiapan birokrasi dalam mengahadapi Masyarakat Ekonomi Asia 2015. Rekrutmen PPPK ditujukan untuk pelamar yang memiliki kemampuan serta professional yang tinggi, namun bukan untuk menampung honorer K2.Tidak menutup kemungkinan bagi honorer k2 yang memenuhi persyaratan bisa diakomodir untuk menjadi PPPK. Tidak ada yang berbeda antara PNS ataupun PPPK semuanya adalah sama baik dari segi hak atau kewajiban, hanya saja PPPK tidak menerima pensiunan seperti PNS.
Sabtu, 24 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar