asncpns.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi salah satu penunjang dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) tahun 2015 ini khususnya dalam birokrasi. Sebagian besar birokrasi saat ini diisi oleh Aparatur Negeri Sipil yang merupakan lulusan dari setingkat SMA. Padahal untuk menghadapi kerjasama MEA tersebut pimpinan tinggi pada jajaran pemerintah memerlukan tenaga professional agar bisa bersaing secara global. Oleh karena itu perekrutan PPPK akan sangat diperlukan dimana setiap pelamar tidak perlu memulai karir dari bawah lagi karena bisa langsung menempati jabatan yang saat itu dibutuhkan.
“Dia bisa langsung menduduki posisi yang dibutuhkan. Dan soal umur tidak dipermasalahkan walaupun sudah lewat dari 35 tahun,” jelas Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB. Batas usia pelamar PPPK tidak seperti PNS yang dibatasi, berapapun umur pelamar tersebut masih bisa diterima selama yang bersangkutan memang memiliki kemampuan dan kinerja yang baik. Selain itu, rekrutmen tidak langsung angkat begitu saja harus melalui proses penyeleksian.
Mengenai tenaga honorer K2 yang disarankan untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPPK, Setiawan menegaskan bahwa PPPK bukan cara untuk menampung pegawai honorer K2. PPPK merupakan rekrutmen pegawai untuk tenaga professional yang akan mengisi jabatan di birokrasi, namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi pegawai honorer K2 yang professional dan memiliki kemampuan untuk menjadi pegawai PPPK.
Rekrutmen PPPK saat ini masih memasuki tahap Rancangan PP yang mana pada hari Kamis, 22 Januari 2015 dilaksanakan Konsultasi Publik Rancangan PP mengenai manajemen PPPK di Surabaya. Sedangkan untuk kuota, tahun 2014 pemerintah telah menetapkan untuk merekrut 100 ribu pegawai ASN, 65 ribu untuk PNS dan sisanya untuk PPPK. Rekrutmen PNS telah diselenggarakan dan sudah memasuki tahap penetapan NIP, bahkan sesuai amanat dari Presiden Jokowi tahun 2015 ini dan selama lima tahun ke depan akan dilakukan moratorium (pemberhentian sementara) PNS dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi instansi membenahi pegawainya.
Sedangkan rekrutmen PPPK masih harus menunggu keputusan tepatanya sesuai manajemen PPPK tersebut.
Tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK, keduanya tercantum dalam UU ASN yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jabatan yaitu PNS dan PPPK. Yang membedakannya hanya terdapat pada pensiunan, dimana PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak. Selain dari itu semuanya adalah sama baik dalam hak ataupun kewajiban karena PPPK tetap akan diberikan tunjangan kesehatan dan berhak mendapatkan upah yang layak.
Persaingan global mengahadapi Masyarakat Ekonomi Asia 2015 bukan hanya bertumpu pada masyarakatnya itu sendiri tetapi pada jajaran birokrasi untuk menyeimbangkan satu sama lain. Intinya adalah rekrutmen PPPK dilakukan untuk merekrut pegawai professional yang dibutuhkan dan belum ada di jajaran birokrasi.
Jumat, 23 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar