asncpns.com - PNS yang baru dinyatakan lulus CPNS wajib melaporkan harta kekayaannya kepada atasan masing-masing di instansi terkait. Hal ini merupakan kebijakan yang diterapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran yang telah dikirim ke masing-masing instansi yaitu tercantum dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meminimalisir dan menghindari terjadinya korupsi di kalangan abdi negara. “Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan aparatur sipil untuk memberikan laporan harta kekayaan kepada atasan bersangkutan dan instansi-instansi terkait. Kewajiban ini termasuk untuk aparatur sipil negara yang baru dilantik, dan yang baru lulus menjadi CPNS,” jelas Yuddy. Kebijakan ini berarti ditujukan untuk seluruh pegawai baru yang menempati jabatan di pemerintahan sebagai bentuk perwujudan dari integritas atas harta kekayaan aparatur sipil negara.
Langkah yang diambil oleh Menteri Yuddy ini bukan sekedar kebijakan tanpa alasan karena saat ini kesempatan untuk terjadinya korupsi sangat lah besar. Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa menjadi langkah pencegahan supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di kemudian hari. Namun aturan ini tidak berlaku bagi para pejabat yang menempati jabatan eselon I dan eselon II, hanya untuk pegawai eselon III sampai V, karena tidak sedikit kasus korupsi yang melibatkan para pegawai di tingkatan ini.
Saat ini optimalisasi kerja sangat dibutuhkan oleh pemerintah terutama untuk melayani masyarakat, jika kinerja maksimal maka bukan hal yang tidak mungkin untuk adanya pembayaran hak yang lebih besar atau seimbang dengan kinerja yang telah dilakukan. Seperti yang diterpakan untuk para PNS DKI Jakarta, pemerintah DKI menaikkan gaji pegawai di lingkungan pemerintahnya sesuai dengan prestasi yang dicapai dan tingkat kehadiran. Take home pay yang bisa di dapat oleh pegawai adalah sekitar 9 juta sampai 75 juta. Angka ini tentu bukan angka yang kecil, hal ini juga ditujukan untuk meningkatkan semangat kerja para pegawai dan meminimalisir terjadinya korupsi. Jika pegawai melanggar aturan yang berlaku diterapkan system pemotongan gaji mulai 500 ribu sampai 10 persen dari gaji yang diterima.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHKASN dilakukan kepada atasan paling lambat setelah aturan ini ditetapkan, namun untuk pegawai yang baru saja diangkat, di mutasi atau berhenti dari jabatannya, laporan ini diberikan satu bulan setelahnya. Pengawas dalam pelaksanaan LKHASN ini adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Sanksi berlaku bagi pegawai yang tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Begitupun untuk pihak yang telah ditetapkan sebagai pengawas akan diberikan sanksi jika membocorkan informasi kekayaan ASN kepada publik.
Jumat, 30 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar