asncpns.com - Penetapan NIP untuk pegawai yang dinyatakan lulus CPNS tahun 2014 sudah rampung separuh dari jumlah pengajuan yang dikirimkan oleh masing-masing instansi. Pemberkasan NIP merupakan salah satu tahapan seleksi sebelum pegawai dinyatakan menjadi CPNS dan mulai bekerja dengan jabatan yang baru. Pemberkasan NIP berlangsung setelah pengumuman kelulusan berakhir dan instansi mulai mengajukan pemberkasan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara, yang berarti jika instansi tidak mengajukan pemberkasan maka BKN tidak akan memprosesnya.
Instansi pusat dan daerah yang telah mengajukan pemberkasan formasi kepada BKN telah ditetapkan sebanyak 5.200 NIP per 15 Januari 2015. Dari jumlah total formasi yang ada di instansi pusat adalah sebanyak 11.819 dan instansi daerah 918. Namun untuk jumlah total tersebut belum diusulkan oleh instansi semuanya, baru sebagian. “Jadi total formasi instansi pusat dan daerah adalah 12.737. Usulan masuk 5.873 dan yang ditetapkan 5.200,” jelas Kepala BKN, Eko Sutrisno.
5.200 NIP yang telah ditetapkan sebagian besar merupakan instansi pusat dengan jumlah 4.790 formasi sedangkan untuk daerah baru separuhnya dari pengajuan yaitu 410 formasi daerah. Meskipun begitu penetapan NIP masih akan berlangsung sampai semuanya selesai. Untuk instansi yang akan mengajukan pemberkasan NIP honorer K2 maka harus melampirkan syarat wajib yaitu Surat Pertanggung Jawaban Mutlak sebelum berkas diproses oleh BKN.
Formasi yang belum ditetapkan NIP nya masih harus bersabar, karena penetapan NIP masih akan terus berjalan. Dan bukan berarti dokumen yang dimasukkan adalah tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan tapi masih dalam proses.
Pemberkasan NIP sudah dimulai pada bulan Januari ini, setelah instansi mengumumkan kelulusan sebagian besar pada bulan November lalu. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk proses pemberkasan, secara umum hanya membutuhkan waktu 14 hari kerja itupun jika tidak ada kendala dalam berkas atau dokumen yang dilampirkannya. Jika dokumen yang dilampirkan bermasalah maka harus di cek ulang dan membutuhkan cukup waktu.
Jika penetapan NIP dilakukan oleh BKN, maka lain halnya dengan SK CPNS yang dilakukan oleh masing-masing instansi. SK CPNS dikeluarkan sebagai patokan awal untuk pembayaran gaji pegawai, juga termasuk untuk TMT (Terhitung Mulai Tanggal) kerja.
Setelah rampung mengenai CPNS tahun anggaran 2014, belum bisa dipastikan mengenai penerimaan CPNS baru 2015. Seperti yang telah diketahui bahwa tahun ini mulai diberlakukan moratorium CPNS sehingga tidak semua formasi akan dilakukan penerimaan, begitupun tidak semua intansi akan diberikan kuota untuk penerimaan CPNS baru. Semuanya akan dianalisa sesuai dengan data analisa beban kerja dan analisa jabatan yang dimasukkan oleh instansi ke dalam sistem e-formasi. Dari data tersebut dapat diketahui kebutuhan pegawai di masing-masing instansi.
Senin, 19 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Terimakasih. Info nya sangat bermanfaat. ditunggu info selanjutnya tentang proses penetapan NIP CPNS jalur umum TA.2014.
BalasHapusSemoga proses penetapan NIP berjalan lancar dan cepat selesai sehingga, kita bisa bekerja.
BalasHapus