asncpns.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta pemda untuk mengambil hasil TKD yang sudah siap untuk diumumkan. Dari sejumlah instansi yang membuka penerimaan tes CPNS dan melaksanakan tes TKD, sampai tanggal 5 Januari 2015 sebanyak 61 pemda telah dicetak hasil tesnya yang tersebar di 18 provinsi. Pada tahun ini masing-masing instansi memiliki aturan yang berbeda mengenai pelaksanaan tes, sebagian melaksanakan dua kali tahapan yaitu tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang, dan sebagian lagi hanya melaksanakan TKD saja sehingga jika dinyatakan lulus TKD maka otomatis lulus menjadi CPNS.
Tahun 2014 merupakan tahun dimana kuota CPNS yang disediakan oleh pemerintah lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya yaitu 100 ribu lowongan yang terdiri dari 65 ribu untuk CPNS dan sisanya untuk PPPK. Pada pelaksanaannya pendaftaran dan tes CPNS tidak dilaksanakan secara bersamaan sehingga pengumuman kelulusan pun dilakukan pada waktu yang berbeda. 61 instansi pemda, provinsi, kabupaten ataupun kota bisa mengambil hasil sesegera mungkin.
Himbauan mengenai pengambilan hasil TKD juga telah disampaikan kepada masing-masing pemda melalui Surat atas nama Menteri PANRB tanggal 5 Januari 2015. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB “Kami mengharapkan para gubernur, bupati dan walikota untuk segera mengutus Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau menugaskan pejabat lain untuk segera mengambil hasil TKD di panselnas.”
Instansi yang belum mengambil hasil TKD CPNS per 5 Januari 2015 diantaranya adalah: Untuk provinsi Aceh terdiri dari Pemprov Aceh, Kab. Aceh Barat Daya, Kab. Aceh Besar, Kab. Pidie, Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Timur, Kab. Bener Meriah, Kab. Biereuen, dan Kab Simeuelu. Untuk wilayah Sumatera Utara yaitu Kab. Dairi, Kab. Deli Serdang, Kab, Nias Selatan, Kab. Sedang Bedagai, Kab. Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Kab. Labuhan Batu Utara. Sumatera Barat hanya tiga instansi yang belum mengambil hasil yaitu Kab. Solok, Kab. Tanah Datar, dan Kota Solok, namun per tanggal 6 Januari Kab. Solok telah mengambil hasil.
Riau: Pemprov Riau, Kab. Pelalawan, Kab. Siak, Kab. Siantan Sengingi. Sumatera Selatan: Kab. Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Kab. Musi Rawas Utara, Kab. Lubuk Linggau. Bengkulu hanya satu instansi yaitu Kab. Bengkulu Utara, Lampung terdiri dari Kab. Lampung Selatan dan Kab. Pringsewu, Jawa Barat Pemprov Jabar dan Kab. Bekasi, Prov Banten: Kota Tangerang Selatan, Jawa Timur: Kab. Bangkalan, Kab. Bondowoso, Kab. Jombang, Kab Lamongan, Kota Mojokerto, Kalimantan Tengah: Kab Barito Timur, Kab Kotawaringin Barat, Kab Murung Raya, Kab Pulang Pisau. Kalimantan Barat: Kab Bengkayang, Kab. Melawai, Kalimantan Selatan: Kab. Barito Kuala dan Kab Kotabaru, Sulawesi Utara: Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Selatan: Pemprov Sumsel, Kab. Bantaeng, Bali: Kab Bangli dan Kab Gianyar, NTT: Kab Sumba Barat, Kab Sumba Timur, Kab Timor Tengah Selatan, Kab Timor Tengah Utara, Kab Sumba Tengah, Maluku: Kab Buru Selatan, Kab Seram Bagian Barat dan Kota Ambon.
Karena kabupaten Solok telah mengambil hasil TKD, maka sisanya adalah 60 instansi lagi.
Kamis, 08 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar