asncpns.com - Gaji PNS DKI mulai 9 juta sampai dengan 75 juta berlaku di awal tahun ini. Langkah ini dilakukan oleh pemerintah DKI khususnya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk meningkatkan efektifitas kerja yang diimbangi dengan besaran gaji yang dibayarkan. Namun kali ini tidak hanya berdasarkan pada jumlah kehadiran, besaran gaji akan disesuaikan dengan prestasi yang dicapai oleh para pegawai. Jika prestasi tinggi maka gaji pun akan tinggi, jika prestasi nol dan tidak melakukan kegiatan yang berarti maka PNS bisa diturunkan jabatannya ke jabatan yang paling rendah atau di stafkan.
Gebrakan dan inovasi terbaru dari Ahok memang telah dilakukan sejak awal kepemimpinannya dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan melakukan lelang jabatan bagi jabatan setingkat kepala dinas, kepala sekolah, dan kepala rumah sakit. Dengan lelang jabatan memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai yang memiliki kualitas serta kemampuan yang tinggi menempati jabatan yang seimbang, sehingga jabatan setingkat kepala dinas tidak diisi oleh orang-orang yang statis tidak membuat sebuah perubahan yang baru.
Setelah berhasil melakukan lelang di tingkat jabatan kepala, kemudian Basuki Tjahaja Purnama berinisiatif untuk merombak besar-besaran struktur pegawai di instansi mulai dari eselon II sampai eselon IV. Dari hasil lelang jabatan tersebut sekitar 6.500 pegawai negeri sipil berubah kedudukannya, apakah itu turun jabatan ataupun naik ke jabatan yang lebih tinggi.
Untuk meningkatkan semangat para pegawai di lingkungan pemerintah DKI Jakarta, Ahok membuat sebuah kebijakan baru dengan menaikkan gaji pegawai. Tujuannya adalah agar setiap pegawai mendapatkan haknya yang sesuai dengan kinerjanya, dan berharap tidak akan ada lagi pihak-pihak yang menyalahgunakan APBD karena gaji yang diberikan telah maksimal.
“Pokoknya kita pengen bikin orang bangga kerja di sini sama bangganya kaya kerja di Citibank, perusahaan minyak. Gaji PNS akan lebih besar dari gaji swasta, kita akan pacu APBD lebih tinggi dengan efisiensi sehingga kita juga bisa sejahterakan PNS di Provinsi DKI Jakarta,” tegas Ahok.
Gaji Pejabat Struktural
Gaji bagi pejabat struktural mengalami perubahan setelah sebelumnya honorarioum bagi para pegawai ini dihapuskan. Setalah adanya perombakan pada instansi di lingkungan pemerintah DKI, jabatan-jabatan kepala dinas diisi oleh orang-orang yang baru karena awalnya PNS yang menempati jabatan struktural merupakan pejabat eselon II. Gaji yang akan diterima oleh pejabat structural diperdiksikan bisa mencapai 78 juta, dengan rincian Lurah mendapatkan take home pay Rp 33.730.000, Camat Rp 44.284.000, Kepala Biro 70.367.000, 75.642.000 dan Kepala Badan Rp 78.702.000.
Pejabat Fungsional
Pejabat fungsional termasuk salah satu pegawai negeri sipil yang akan mendapatkan gaji sesuai perubahan yang dilakukan pada tahun 2015 ini. Pejabat fungsional merupakan pejabat yang menempati eselon II dan eselon III. Pejabat fungsional disini merupakan pegawai pelaksana seperti pelayanan yang akan mendapat Rp 9.592.000, pegawai operasional Rp 13.606.000, pegawai administrasi Rp 17.797.000, dan pegawai teknis Rp 22.625.000.
Sedangkan untuk PNS yang menempati posisi staf tetap akan mendapatkan gaji sebesar 13 juta. Masing-masing besaran gaji yang diprediksikan akan dibayarkan mulai tahun ini disesuaikan dengan kinerja dan prestasi yang dilakukan. Semakin besar prestasi maka akan semakin besar pula take hom pay dari pemerintah.
Selain para pegawai yang memiliki prestasi dan kinerja baik, PNS yang tidak memiliki perubahan tetap akan diberikan gaji sebesar 9 juta. Bagi para pegawai nakal yang tercatat berprilaku buruk tidak sesuai dengan aturan juga diberikan gaji yang cukup yaitu gaji pokok Rp 2 juta dan akan ditempatkan di Badan Diklat.
Selasa, 27 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar