asncpns.com - CPNS 2015, Kepala BKN Eko Sutrisno masih mengacu pada moratorium CPNS yang direncanakan akan dilaksanakan selama lima tahun, meskipun seperti yang beredar bahwa moratorium ini tidak berlaku untuk tenaga pendidik dan tenaga medis. Kepala BKN tetap mengacu pada amanat yang disampaikan oleh presiden Jokowi mengenai pengaturan pegawai. Moratorium ini ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dari para pegawai yang telah ada saat ini, juga bisa dijadikan kesempatan oleh instansi untuk membenahi para pegawainya.
Moratorium CPNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 lalu dan direncanakan akan berlangsung selama 5 tahun. Skema atau hasil kajian teknis moratorium yang diminta oleh MenPAN RB, Yuddy Chrisnandi pada awal keputusan mengenai moratorium telah diserahkan BKN. Setelah itu belum ada aturan mengenai penerimaan CPNS untuk tahun 2015. Saat ini agenda untuk seleksi CPNS masih berfokus pada pemberkasan NIP pegawai yang dinyatakan lulus CPNS tahun 2014.
“Belum ada petunjuk apa-apa soal seleksi CPNS. Saya hanya tahu bapak presiden minta dilaksanakan moratorium penerimaan CPNS dan itu kita jalankan,” jelas Eko Sutrisno.
Jika pun ada aturan mengenai penerimaan CPNS baru namun masih dalam bentuk pernyataan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan mengambil keputusan sebelum ada aturan tertulisnya. Sedangkan moratorium penerimaan CPNS sudah ada aturan tertulisnya sehingga itu yang dijalankan saat ini. Begitupun dengan penerimaan CPNS untuk tenaga pendidik dan tenaga medis, selama belum ada hitam diatas putihnya maka tidak bisa dijalankan, jika sudah ada barulah akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam menjalankan system pemerintahan yang menjadi patokan adalah adanya aturan tertulis. Mengenai penerimaan CPNS 2015 belum ada pembicaraan khusus antara BKN dan MenPAN RB, semuanya masih harus menunggu waktu. BKN masih tetap pada aturan awal yaitu moratorium.
Sedangkan untuk pemberkasan NIP CPNS 2014, sekitar 5.200 CPNS telah mendapatkan NIP. Untuk pemberkasan dilakukan setelah adanya pengajuan pemberkasan dari masing-masing instansi. Setelah ada pengajuan pemberkasan maka BKN akan mengurusnya. 5.200 merupakan jumlah pegawai dari instansi pusat dan instansi daerah, sebagian besar merupakan instansi pusat. Sisanya atau pegawai yang belum mendapatkan NIP tetap harus bersabar, bukan karena berkasnya kurang atau ada yang salah tapi masih diproses oleh BKN.
Untuk masalah kepegawaian, MenPAN RB telah meminta kepada semua instansi untuk mengumpulkan data pegawai termasuk pada analisa beban kerja dan analisa pegawai pada system e-formasi. Karena dari situlah bisa terlihat seberapa besar jumlah kebutuhan pegawai di instansi tersebut, apakah masih diperlukan untuk penambahan pegawai atau tidak. Pengecualian moratorium untuk beberapa instansi tetap akan dilaksanakan secara ketat, tidak semua instansi bisa melakukan penerimaan.
Senin, 19 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar