asncpns.com - Aturan akan berlaku bagi PNS DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan gai besar seperti yang banyak diperbincangkan saat ini. Sebelumnya Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta menetapkan akan menaikkan gaji PNS DKI dengan take home pay yang bisa didapat oleh pegawai adalah minimal 9 juta dan maksimal adalah 75 juta. Hal ini sebanding dengan aturan yang diterapkan baik untuk sanksi ataupun besaran yang diterima. Besar kecilnya jumlah gaji yang didapat adalah berdasarkan jumlah kehadiran dan prestasi yang diraih selama melakukan kinerja.
Aturan pertama yang berlaku bagi pegawai negeri sipil adalah tidak boleh telat, karena sanksinya adalah pemotongan gaji sebanyak 3 persen dari TKD statis yang diterima. TKD Statis merupakan Tunjangan Kinerja Daerah yang didapatkan oleh pegawai berdasarkan tingkat kehadiran dan sift kerja. Sedangkan jika yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas pemotongan berlaku 5 persen, ijin 3 persen dan sakit 2,5 persen. Sedangkan menurut Ketua Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun, PNS yang datang telat satu menit akan diberikan sanksi pemotongan gaji Rp 500 ribu, namun Ahok tidak sependapat dengan aturan ini.
Begitupun untuk perhitungan cuti hanya berlaku selama 5 hari, lewat dari batas yang telah ditetapkan gaji akan dipotong 3 persen. Cuti 5 hari merupakan aturan umum yang sudah berlaku di instansi, cuti dengan alasan sakit dan berduka cita.
Aturan selanjutnya dengan sanksi pemotongan tunjangan kinerja adalah merokok di area kantor karena sejak tahun 2010, DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang melakukan terobosan untuk kota bebas asap rokok yang tercantum dalam Pergub 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok. Jika PNS kedapatan merokok di lingkungan kerja maka sanksinya adalah TKD statis satu bulan tidak akan dibayarkan.
Realisasi pembayaran TKD dengan nominal yang tinggi tidak akan didapatkan oleh PNS DKI dalam waktu dekat ini. Karena beredar kabar bahwa pembayaran akan mulai dilakukan pada bulan Maret mendatang mengingat saat ini masih banyak peraturan yang harus diselesaikan dan dipertimbangkan, terutama untuk pemotongan tunjangan bagi pegawai yang malas dan tidak memiliki prestasi yang cukup.
Untuk mendapatkan TKD statis dan dinamis, setiap pegawai harus memasukkan hasil kerjanya setiap hari melalui sistem computer yang dinamakan dengan e-kerja. Dari aktivitas kerja yang dimasukkan masing-masing akan mendapatkan poin dan dikalikan dengan jumlah TKD yang akan diterima nantinya. Semua pegawai wajib memasukkan data ini, termasuk untuk pegawai yang telah lanjut usia. Mereka bisa diberikan pengajaran terlebih dahulu tata cara memasukkan data tersebut. Jika poin yang dikumpulkan banyak maka akan seimbang dengan TKD yang diterima juga.
Sabtu, 31 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar