Video of the Day

Selasa, 23 Desember 2014

Tes TKB Harus Persetujuan KemenPAN RB

asncpns.com - Instansi yang akan melaksanakan Tes Kompetensi Bidang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Tingginya minat masyarakat untuk menjadi aparatur ternyata banyak di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yaitu dengan meminta sejumlah uang kepada peserta untuk meluluskannya.

Tes TKB Harus Persetujuan KemenPAN RB

Tes Kompetensi Dasar sebagai tes awal dari peserta CPNS telah menggunakan sistem CAT yang bersifat transparan, objektif dan bebas KKN. Para peserta bisa langsung melihat berapa skor yang didapatkan dari hasil tersebut sehingga tinggal menunggu hasil dari pengumuman instansi dan panselnas, meskipun skor tinggi tidak menentukan kelulusan dari para peserta.

Lainpula halnya dengan sistem TKD,  sistem TKB merupakan kebijakan masing-masing instansi, pelaksanaannya masih rawan terjadi kecurangan yang biasanya dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab - oleh karena itu salah satu langkah yang dilakukan Menpan RB adalah dengan menghilangkan dan menghapus TKB dan seandainya memang TKB harus tetap dilaksanakan, maka pelaksanaannya harus mendapatkan izin persetujuan dari KemenPAN RB.

Tes Kompetensi Bidang merupakan tes lanjutan dari TKD untuk mengetahui sejauh mana kemampuan peserta dalam bidang tersebut, namun tidak semua instansi pemerintahan melaksanakan Tes ini.

Jabatan fungsional khusus tentu akan membutuhkan Tes Kompetensi Bidang wawancara seperti formasi CPNS dosen dimana instansi perlu mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk mengajar atau tidak.

Pada saat instansi akan menggelar TKB wawancara tersebut, maka instansi yang bersangkutan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak KemenPAN RB. Izin tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan dan politik uang.

“Kalau pun ada jabatan fungsional khusus yang perlu TKB wawancara misalnya dosen, kan tidak mungkin nilainya bagus, tapi dia belum ketahuan bisa mengajar atau tidak. Itu butuh tes kompetensi bidang, bagi jabatan fungsional khusus seperti itu semuanya harus dapat izin dari kementerian,” jelas Yuddy Chrisnandi, Menteri PANRB.

Penghapusan TKB berlaku bagi instansi yang pengumuman hasil kelulusan pesertanya dilakukan setelah 20 November 2014 seperti yang tercantum dalam Surat Menpan mengenai Pelaksanaan TKB seleksi CPNS tahun 2014. Mengingat bahwa tahun 2014 sudah memasuki bulan terakhir dan tidak ada waktu lagi untuk melaksanakan Tes Kompetensi Bidang.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)