asncpns.com - Tes narkoba untuk Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu dari MoU yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi dan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tingginya penyalahgunaan narkoba di lingkungan birokrasi adalah salah satu alasan dari kerjasama ini, tidak hanya untuk pegawai negeri sipil saja melainkan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga. Diharapkan setelah adanya kerjasama seperti ini maka pemerintahan bisa bersih dan jauh dari narkoba serta bisa memaksimalkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
Data untuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan PNS, Polri dan TNI setiap tahunnya selalu ada bahkan mencapai 2.599 kasus per tahun 2007-2011. Untuk pelaksanaannya sendiri tentu tidak bisa dilakukan secara bersamaan, pihak MenPANRB akan bekerja sama lagi dengan masing-masing instansi daerah dan pusat, “Secara bertahap, akan kita tes semua. Koordinasi dengan masing-masing pemimpin instansi,” jelas Yuddy Chrisnandi.
Dari hasil tes jika menunjukkan positif menggunakan narkoba maka akan diberikan sanksi yang bermacam-macam termasuk sanksi administrasi untuk pegawai negeri sipil. Mulai dari sanksi yang ringan yaitu dengan menegurnya sampai sanksi yang berat yaitu pemecatan dari korps pegawai negeri.Tujuan dari tes ini juga bukan untuk mencari kesalahan dari setiap pegawai, jika memang terbukti positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine atau DNA pegawai tidak akan langsung di bawa ke penjara. Sanksi berat seperti pemecatan hanya akan dilakukan jika pegawai yang bersangkutan menjadi seorang pengedar.
Rehabilitasi adalah salah satu langkah yang diambil untuk pegawai ASN, selain itu sanksi administrasi tetap akan diterapkan yaitu jabatan akan turun langsung menjadi staf dan tidak bisa menempati jabatan pimpinan tinggi.
Selain mengenai tes narkoba kerjasama antara KemenPAN RB dan BNN juga meliputi diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN, pemberdayaan kader anti penyalahgunaan dan peredaran gelap, pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan lainnya yang jumlahnya adalah 6 kesepahaman.
Dengan seperti ini diharapkan para pegawai negeri sipil di lingkungan daerah sampai provinsi dan kementerian bisa terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Adanya MoU adalah sebagai payung hukum untuk BNN melaksanakan tes kepada setiap pegawai. Tes ini juga telah dimulai secara langsung oleh Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi dan diikuti oleh semua pegawai di Kemenpan dengan hasil negatif. Karena sifatnya yang wajib, tidak hanya kepada pegawai yang telah memiliki jabatan di pemerintahan tetapi juga untuk CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi tes.
Tahun ini tahapan seleksi CPNS masih berlangsung, masing-masing instansi memiliki kebijakan tersendiri untuk tahapan seleksi tersebut. Ada yang melaksanakan Tes Kompetensi Bidang, ada juga yang hanya TKD saja dan dinyatakan lulus jika telah memenuhi passing grade.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar