Dalam rangka meningkatkan efisiensi pegawai, ASN di saat akan mengadakan rapat harus menggunakan fasilitas kantor serta membatasi pertemuan di luar kantor. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan dan Rapat di Luar Kantor. Setiap instansi memiliki ruangan tersendiri yang bisa digunakan untuk keperluan rapat instansi, jika pun tidak memdai dan tidak memungkinkan barulah bisa melangsungkannya di tempat lain. Kebijakan ini mulai ditetapkan per 17 November, dan untuk pelaksanaannya sendiri mulai dilakukan setelah 30 November 2014.
Efisiensi pegawai merupakan salah satu poin penting yang ditargetkan oleh pemerintah saat ini. Dengan jumlah ASN yang banyak diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja seuai dengan jabatan masing-masing, salah satunya adalah pertemuan ini. Pertemuan atau rapat pegawai menjadi salah satu kegiatan rutin yang akan sayang jika tidak memanfaatkan fasilitas kantor atau instansi lainnya yang sudah memadai dan bisa digunakan untuk pertemuan atau rapat.
Beberapa rencana kegiatan pun akan dihentikan untuk menindaklanjuti Surat Edaran No 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara yaitu dengan menghentikan Focus Group Discussion (FGD) serta rapat teknis lainnya yang dilaksanakan di luar kantor seperti hotel, villa, cottage, resort dan lainnya. Pemerintah meyakini bahwa fasilitas kantor sudah disediakan ruang pertemuan atau bisa melaksanakan pertemuan di instansi lainnya yang memiliki fasilitas lebih. Masih bisa ditolerir jika jumlah peserta rapat dalam jumlah banyak dan ruang pertemuan di instansi tidak memadai.
Untuk mengukur seberapa besar efisiensi kegiatan ini di lingkungan instansi pusat atau daerah, maka diperlukan laporan secara berkala dari masing-masing instansi. Laporan tersebut merupakan hasil evaluasi atas kegiatan pembatasan pertemuan di luar kantor yang dilaporkan kepada KemenPAN RB setiap enam bulan satu kali.
Selain itu, untuk meningkatkan efisiensi pegawai rencananya pemerintah akan menerapkan moratorium mulai tahun depan, dan mungkin sampai 5 tahun ke depan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan kinerja para pegawai dalam melayani masyarakat dan mengabdi kepada negara dengan jumlah ASN yang banyak. Masih untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pegawai, beberapa aturan juga diterapkan oleh beberapa menteri di lingkungan instansinya masing-masing.
Proses menjadi abdi negara memang membutuhkan kualitas serta pengetahuan yang cukup, sehingga dalam mengerjakan setiap tanggung jawab dan tugas akan lebih maksimal. Penerimaan CPNS tahun ini masih digelar dan sebagian besar telah memasuki tahap tes, baik Tes Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Bidang. Setelah nantinya resmi menjadi Aparatur Sipil Negara maka masing-masing harus bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah termasuk yang satu ini yaitu pembatasan pertemuan atau rapat di luar kantor.
Jumat, 21 November 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar