asncpns.com - Tunjangan Kinerja menjadi salah satu hal terpenting dalam sebuah instansi, karena menilai bagaimana keseimbangan antara kinerja dengan imbalan yang diberikan. Seperti yang telah diketahui besarnya tunjangan kinerja yang diberikan disesuaikan dengan pelaksanaan kinerja dari masing-masing pegawai di instansi yang bersangkutan. Untuk tahun ini tunjangan kinerja di beberapa lembaga/kementerian telah diatur dalam peraturan presiden yang baru, payung hukum sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Sebelum masa jabatan SBY berakhir, peraturan mengenai tunjangan kinerja telah ditandatangani dan diundangkan sehari setelah diterbitkan. Peraturan tersebut tidak hanya untuk tunjangan kinerja saja melainkan dengan kenaikan tunkin di beberapa K/L.
Untuk perpres pertama adalah mengenai pemberian tunjangan kinerja kepada Kementerian/Lembaga yang berhak. Pembayaran tunkin ditujukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam melaksanakan reformasi birokrasi di instansi terkait yang didasarkan dari pengamatan dan penilaian TRBN (Tim Reformasi Birokrasi Nasional) apakah instansi tersebut layak mendapatkan tunjangan kinerja atau tidak. Tentu saja dengan penilaian dari TRBN tersebut tidak semua K/L mendapatkan tunkin hanya 9 instansi saja diantaranya adalah pegawai yang bekerja di lingkungan:
Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam Perpres No. 107 Tahun 2014
Kementerian Agama dalam Perpres No 108 Tahun 2014
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam Perpres No. 109 Tahun 2014
Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam Perpres No. 110 Tahun 2014
Badan Informasi Geospasial dalam Perpres No. 111 Tahun 2014
Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam Perpres No. 112 Tahun 2014
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam Perpres No. 113 Tahun 2014
Secretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Perpres No. 114 Tahun 2014. Dan yang terkahir Perpres No 115 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Perpres yang kedua adalah mengenai penambahan atau kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian/lembaga tertentu. Kenaikan tunjangan ini tidak dilakukan begitu saja, merujuk kepada peningkatan kinerja pegawai dalam melaksanakan reformasi birokrasi yang ada di instansi tersebut. Kementerian/Lembaga yang mendapatkan kenaikan tunjangan diantaranya adalah diatur dalam Perpres:
Perpres No 101 Tahun 2014 untuk pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet (Setkab)
Perpres No. 102 Tahun 2014 untuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Perpres No. 103 Tahun 2014 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Perpres No. 104 Tahun 2014 untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)
Pepres No. 105 Tahun 2014 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta
Perpres No. 106 Tahun 2014 untuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kedua peratuan presiden mengenai tunjangan kinerja tersebut mulai terhitung dari bulan Juli 2014. Selain kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Kementerian/Lembaga diatas, kenaikan tunjangan juga akan diberikan kepada pegawai yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan Fungsional Jaksa. Penandatanganan Perpres kenaikan tunjangan fungsional Jaksa bermsaan dengan kedua tunjangan sebelumnya yaitu pada tanggal 17 September 2014 yang tertuang dalam Perpres No. 117 Tahun 2014. Tunjangan terendah didapatkan oleh jabatan Ajun Jaksa Madya Golongan III/a dengan dengan jumlah Rp 2.400.000 sedangkan tertinggi diterima oleh Jaksa Utama sebesar Rp 10.000.000.
0 komentar:
Posting Komentar