Video of the Day

Senin, 03 November 2014

Penghentian CPNS Tak Berlaku Untuk Guru dan Medis

asncpns.com - Pemerintah Jokowi-JK sementara waktu akan menghentikan peneriman PNS, tapi tidak untuk guru dan tenaga medis. Hal tersebut seperti yang telah dinyatakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN dan RB). Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Jokowi-JK ini akan dimulai pada tahun depan dan dipelajari kemungkinan pelaksanaanya kurang lebih selama lima tahun.

Penghentian CPNS Tak Berlaku Untuk Guru dan Medis

Penerimaan PNS juga tidak akan dilakukan pada kementerian yang baru dibentuk, seperti Kementerian Koordinator Maritim. Kebutuhan pegawai di kementerian ini akan menggunakan pegawai lama dari lembaga/instansi terkait . Menteri PAN dan RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa, ‘’Pemerintahan Jokowi-JK mengkaji ulang penerimaan CPNS baru di seluruh Kementerian. Misalnya, Kemenko Maritim butuh dirjen, itu bisa diambil dari staf ahli wapres sesuai dengan arahan Pak Jokowi dan Pak JK,’’.

Menurut Yuddy, penambahan PNS hanya akan menambah beban negara, dari belanja pegawai yang setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Menurutnya, untuk tenaga medis dan guru tetap dibuka untuk penerimaan CPNS baru.

Beliau mengatakan bahwa untuk tenaga medis dan tenaga guru tidak usah waswas, karena penerimaan akan tetap diberlakukan. Sedangkan untuk yang sudah ada (rekrut CPNS)-nya tetap harus ikut tes terlebih dulu. ‘’Ini kan menambah beban negara, banyaknya obligasi yang dijual, utang di negara lain, lalu ratusan trilliun subsidi yang besar. Ini kan menambah belanja pegawai. Makanya, ini masih dikaji ulang lagi,’’. ungkap Yuddy.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menerapakan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS), yang artinya PNS baru yang diterima sama dengan PNS yang pensiun alias zero growth. Sedangkan untuk tahun depan, pemerintahan baru pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan kembali kebijakan tersebut.

Berdasarkan arahan Pak Presiden, beliau minta dilakukan moratorium PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) setelah menghadiri acara serah terima jabatan di kantor Kementerian PAN-RB. Selama lima tahun tidak tanggung-tanggung pemerintahan Jokowi berencana akan melakukan moratorium PNS.

Moratorium PNS memang perlu dilakukan. Pemerintah perlu ruang untuk mengevaluasi efektivitas jumlah dan kinerja PNS yang sudah ada, hal tersebut seperti yang telah dikatakan oleh Yuddy. Beliau memaparkan bahwa, kita sedang mempelajari berapa sebenarnya rasio yang tepat jumlah birokrat pegawai negeri kita dibandingkan dengan jumlah penduduk. Misalnya dengan 250 juta jiwa penduduk itu tepat berapa. Atau kalau di DKI penduduk 8 juta birokratnya berapa.

Jumlah PNS sampai akhir 2013 adalah 4,46 juta orang berdasarkan data Kementerian PAN-RB. Dalam kurun waktu 10 tahun pertumbuhannya mencapai 22.47% dengan laju pertumbuhan rata-rata 1,63% pertahunnya.

Sebenarnya moratorium penerimaan CPNS ini sebetulnya bukan hal baru. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah melakukannya pada tahun 2011. Moratorium era SBY tersebut berlaku hingga desember 2012. Saat itu juga yang menjadi alasan moratorium ialah karena pemerintah ingin melakukan penataan birokrasi yang besar.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)