asncpns.com - Tata cara pembayaran tunjangan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil mungkin hanya sebagian yang mengerti. Selain itu sering muncul pertanyaan mengenai tunjangan kinerja yang tak kunjung dibayar oleh instansi terkait. Pada dasarnya pembayaran tunjangan kinerja disetiap instansi tidak akan sama karena beberapa langkah yang harus dipenuhi serta dipatuhi oleh kementerian/lembaga, pembayaran tunkin yang ideal adalah dilakukan setiap bulan namun karena ada beberapa hal yang menyebabkan tunjangan tersebut cair dalam jangka 3 atau 6 bulan sekali, tergantung kebijakan masing-masing instansi.
Untuk tahun 2014, karena kebijakan instansi yang berbeda ada saja pegawai yang belum menerima tunjangan kinerja mulai dari awal tahun sampai menjelang berakhirnya tahun ini. Faktor-faktor bisa menjadi kendala atas penyebab masalah ini salah satunya adalah belum adanya peraturan mengenai pembayaran tunjangan kinerja di kementerian/lembaga terkait. Untuk lebih memahami tata cara dan langkah pembayaran tunkin hingga sampai di tangan pegawai adalah dengan memenuhi beberapa hal berikut dan sudah menjadi aturan baku yang biasa dilakukan oleh instansi.
Tahap pertama adalah ada di tingkat unit/satuan kerja. Pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang kepegawaian akan menyusun besaran tunjangan yang harus dibayarkan kepada masing-masing pegawai. Selain itu setiap instansi telah memiliki form standar yang digunakan untuk membuat daftar nominative, form in digunakan secara umum oleh semua instansi.
Perhitungan besarnya tunjangan kinerja pegawai didasarkan kepada beberapa hal berikut
Prestasi pegawai sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah ditentukan mulai dari awal pegawai tersebut bekerja pada instansi tersebut. Ketika prestasi kerja sesuai dengan SKP dan pengerjaan maksimal maka pemberian tunjangan akan lebih besar begitupun sebaliknya.
Komponen kedua yang mempengaruhi besaran tunkin adalah jumlah total kehadiran selama bertugas. Kehadiran ini tidak hanya dihitung dari berapa hari masuk dan berapa hari absen, namun termasuk ketaatan terhadap absensi, apakah datang terlambat, pulang sebelum waktunya, cuti atau meninggalkan pekerjaan begitu saja. Besarnya tunjangan akan dikurangi dengan daftar ini, pegawai yang tidak patuh absen bisa dikurangi sesuai kehadirannya tersebut.
Dan yang terkahir adalah penetapan nilai jabatan dan kelas jabatan sesuai keputusan menteri atau pimpinan lembaga dan dokumen pendukung lainnya seperti SK CPNS/PNS.
Setelah besaran tunjangan kinerja dihitung oleh pegawai di satuan kerja maka selanjutnya adalah melaporkan jumlah tersebut kepada Kepala unit/satuan kerja yang bersangkutan untuk diajukan permintaan dana Tunjangan kinerja secara berjenjang. Pengajuan permintaan ini dilakukan oleh Kepala satker kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker pembayar di Eselon I dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). KPA Satker pembayar biasanya adalah pihak yang bertugas pada bagian/Biro Keuangan Pusat atau Setjen.
Tahap kedua adalah ada pada bagian Eselon I. Pada tahap ini KPA Eselon I akan berkoordinasi dengan KPPN (Komisi Pelayanan Perbendaharaan Negara) mitra sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, setiap K/L memiliki peraturan berbeda mengenai tunjangan kinerja disesuaikan dengan Perpres untuk masing-masing K/L. Misal untuk tahun ini telah diterbitkan Perpres mengenai juknik pembayaran tunjangan kinerja di beberapa K/L seperti di Lingkungan Kementerian BUMN terdapat dalam Perpres No 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai, dan Perpres No 108 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. Untuk petunjuk teknis di setiap instansi sama yaitu seperti berikut:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membuat daftar Rekapitulasi Tunjangan Kinerja yang sudah termasuk dengan perhitungan pajaknya, data ini disesuaikan dengan daftar yang telah dibuat oleh pejabat di unit/satuan kerja. Kemudian PPK mengajukan SPP-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) KPPN Mitra dengan melampirkan daftar Rekapitulasi Tunjangan Kinerja yang sudah ditandangani oleh PPK.
Setelah itu PPSPM akan melihat dan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan serta batas tertinggi anggaran yang terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), hal ini untuk membuktikan bahwa anggaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran.
Dan yang terkahir adalah penerbitan SPM-LS Pemabayaran Tunjangan Kinerja oleh PPSPM setelah melewati langkah sebelumnya, dan mengeartikan bahwa dana untuk tunjangan telah tersedia.
Tahap ketiga adalah ada pada level Pegawai
Dana yang telah tersedia akan ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran di unit/satuan kerja terkait, ini dilakukan oleh PPK. Setelah diterima oleh bendahara unit/satker maka akan dianalisa terlebih dahulu apakah jumlah anggaran yang masuk sudah sesuai dengan rekapitulasi pengajuan atau tidak. Setelah semuanya sesuai maka saatnya bendahara mentransfer tunjangan kinerja ke rekening masing-masing pegawai.
Dari uraian diatas mengenai pembayaran Tunjangan kinerja pegawai maka akan diketahui kemungkinan penyebab tunjangan kinerja belum bisa diterima oleh pegawai, diantaranya adalah: SKP yang belum dibuat, kehadiran yang tidak lengkap, belum ada penetapan kelas jabatan oleh Kementerian/Lembaga dan terakhir adalah jumlah tunjangan yang diajukan melebihi pagu anggaran K/L tersebut.
tukin ini mungkin masih banyak yang bertanya-tanya karena sistem penilaian juga masih rancu, jadi dalam penyusunan bisa jadi banyak kepentingan disana sehingga terjadi diskriminasi,
BalasHapus