Sabtu, 08 November 2014

Kemenkeu Usul Jadi Pengecualian Moratorium

asncpns.com - Kebijakan moratorium yang rencananya akan dilaksanakan selama lima tahun kedepan ternyata memiliki pengecualian yaitu untuk tenaga guru dan tenaga medis. Selain itu kementerian keuangan juga mengusulkan untuk menjadi salah satu dari pengecualian tersebut, permintaan ini diungkapkan oleh Kiagus Ahmad Badaruddin (Sekjen Kemenkeu) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. “Dimana kami itu (minta) dikecualikan dalam moratorium,” jelas Ki Agus Ahmad Badaruddin.

Kemenkeu Usul Pengecualian Moratorium

Alasan dari permintaan ini adalah karena Kementerian Keuangan masih membutuhkan pegawai yang akan ditempatkan di Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai. Bahkan pada penerimaan CPNS tahun 2014, Kemenkeu membuka banyak lowongan yaitu sebanyak 9.000 kursi dan diminati oleh banyak pelamar dan mencatat sebagai kementerian paling banyak dilamar oleh masyarakat. Alasan lain yang diungkapkan oleh Kiagus adalah kemenkeu membutuhkan banyak pegawai yang menghimpun dana pajak, termasuk juga bea dan cukai untuk negara.

Permintaan ini memang masih usulan, Kemenkeu masih belum mengetahui berapa jumlah formasi yang akan diajukan karena harus menunggu APBN 2015 yang akan direvisi. Selain itu juga masih menunggu apakah usulan tersebut disetujui atau tidak.

Moratorium yang direncanakan oleh MenPAN RB tidak bersifat kaku dan memungkinkan beberapa kementerian masih bisa membuka penerimaan CPNS di tahun mendatang, begitupun harapan dari Sekjen Kemenkeu agar usulan tersebut dapat disetujui.

Pelaksanaan moratorium PNS akan disesuaikan lagi dengan kondisi pegawai nasional saat ini, selain itu keuangan Negara adalah salah satu yang paling penting. Semakin besar pegawai semakin besar pula anggaran belanja yang harus dipersiapkan. Hal ini memungkinkan kebijakan moratorium dicabut pada tahun ketiga ketika keuangan Negara memungkinkan. Dengan adanya moratorium ini sekaligus menghimbau para pegawai yang saat ini tengah menjabat di instansi untuk mengerjakan tugas sebaik mungkin, moratorium bukan hambatan untuk melayani masyarakat dengan maksimal.

Pengecualian moratorium untuk tenaga medis dan guru adalah karena dinilai sampai saat ini kedua formasi tersebut masih banyak kekurangan. Dengan jumlah pegawai yang tidak bertambah, diharapkan kinerja masing-masing pegawai di instansi bisa lebih optimal dan PNS harus bisa multitasking dalam menjalankan tugas para pegawai yang akan pensiun.

Saat ini rencana moratorium juga telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara, MenPAN RB meminta BKN untuk membuatkan skema moratorium yang tepat untuk pelaksanaan moratorium PNS tersebut. Karena sesuai penilaian, data yang dimiliki oleh BKN berhubungan langsung dengan kebutuhan PNS. Jangka yang diberikan untuk membuat skema tersebut adalah selama 3 hari, dan paling lambat sudah diserahkan pada hari Jum’at kemarin. Selain tenaga medis, guru dan usulan Kemenkeu untuk tidak memberlakukan moratorium, memungkinkan kementerian lain pun meminta untuk tidak berlakukan moratorium di instansinya.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)