asncpns.com - Pelaksanaan tes CPNS menggunakan sistem CAT memberikan banyak manfaat terutama untuk peserta salah satunya adalah skor akhir yang bisa diketahui secara langsung, ditambah akan mempercepat pengumuman kelulusan oleh instansi. Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menetapkan ambang batas untuk tes CPNS menggunakan CAT CPNS. Dan diharapkan dalam waktu dekat akan ada instansi yang mengumumkan kelulusannya.
“Dengan sistem ini, sudah tidak perlu lagi ada proses pemindaian manual,” jelas Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB. Hasil tes sudah langsung diketahui oleh peserta yang juga telah terekam dalam server panitia seleksi, sehingga akan mengurangi kecurigaan terhadap instansi untuk berlaku curang. Tugas instansi selanjutnya hanya tinggal menyusun ranking sesuai nilai tertinggi sampai terendah dan mengambil nilai tertinggi sesuai dengan kebutuhan pegawai baru.
Pelaksanaan tes dan pengumumannya kembali lagi menjadi kewenangan instansi terutama untuk pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Panitia pusat hanya sebagai pengawas jika terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh instansi, karena rekapan hasil tes dimiliki oleh instansi pusat juga. Pengumuman kelulusan di setiap instansi tentunya akan berbeda dan tidak serentak karena dari mulai awal pendaftaran sampai pelaksanaan tes pun tidak serentak tergantung kesiapan masing-masing instansi. Sedangkan untuk instansi yang megadakan Tes Kompetensi Bidang, kelulusan ditentukan berdasarkan dua hasil yaitu 60% dari teori (TKD) dan sisanya dari praktek 40% (TKB).
Sistem yang baik tentunya harus seimbang dengan pihak yang menggunakannya. Maksudnya dengan sistem CAT diharapkan mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat mengenai seleksi CPNS yang objektif dan transaparan. Peserta bisa bersaing secara sehat untuk menjadi abdi negara dengan menngedepankan kemampuan serta pengetahuan yang dimiliki, namun perlu di ingat kecerdasan bukan faktor utama untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil karena yang paling diutamakan adalah integritas.
Dari mulai tanggal 22 September awal pelaksanaan TKD sampai saat ini sudah banyak instansi yang menyelenggarakannya namun untuk kelulusan belum ada. Ambang batas yang ditetapkan oleh panitia naik dari tahun sebelumnya yaitu 70 untuk Tes Wawasan Kebangsaan, 75 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) dan yang paling tinggi kenaikannya adalah untuk Tes Kepribadian dari semula 105 menjadi 126. Sehingga peserta harus memahami meskipun nilai tinggi belum tentu dinyatakan lulus jika salah satu kelompok tes tidak memenuhi ambang batas. Sebagai rekomendasi untuk pembelajaran bisa mempelajari Paket LKIT 2014 yang bisa diakses di www.paketlkit.com
Senin, 13 Oktober 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar