asncpns.com - Aparatur Sipil Negara khususnya PNS pada pemerintahan presiden yang baru ini akan mendapatkan beberapa hal berbeda dari pemerintahan sebelumnya. Presiden Joko Widodo pada pelaksanaan pemerintahnya akan lebih mengedepankan efisiensi dalam melaksanakan kinerja. Hal ini disampaikan terutama kepada para menteri yang tergabung dalam Pemerintahan Kabinet Kerja yang tentu saja harus ditularkan kepada para pegawai yang ada dalam kementerian/lembaga tersebut. Kebijakan ini akan berimbas terhadap aparatur sipil Negara yang bertugas melayani masyarakat untuk lebih bekerja keras lagi. Demikian asncpns.com dari merdeka.com
Efisiensi yang diterapkan untuk Pegawai Negeri Sipil adalah dengan adanya moratorium. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi, “Instruksi beliau (Jokowi) adalah minta dilakukan moratorium PNS.” Yang berarti bahwa tidak akan ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau ditunda selama pemerintahan lima tahun ke depan. Tujuannya adalah agar reformasi birokrasi bisa berjalan dengan efektif dengan memaksimalkan kinerja dari PNS itu sendiri.
Selain itu beberapa kemungkinan yang mungkin dilakukan untuk meningkatkan efisiensi PNS pada pemerintahan Presiden Jokowi diantaranya adalah
Perpindahan Lokasi Kerja
Efisiensi kinerja dengan dilaksanakannya moratorium diterima oleh Eko Sutrisno, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun dirinya menyarankan agar ada evaluasi pada setiap tahunnya mengingat jumlah PNS sampai saat ini mencapai 5 juta dan memungkinkan adanya relokasi pegawai. Karena kekosongan pegawai tidak hanya berpusat pada satu titik saja, dengan jumlah PNS yang statis maka harus ada pembagian pegawai di setiap instansi pusat ataupun daerah. Apalagi PNS seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 bahwa mereka adalah PNS Republik Indonesia yang mengharuskan setiap pegawai siap di mutasikan ke daerah atau instansi manapun.
Moratorium CPNS ini rencananya akan dilaksanakan pada tahun depan dan bisa jadi tidak hanya berlaku untuk tahun depan saja melainkan sampai pada akhir masa pemerintahannya nanti.
Namun tes kompetensi ini masih akan menunggu sampai peleburan kementerian selesai, sehingga akan mempermudah untuk penataan ulang dan komposisi dari masing-masing kementerian. Wacana mengenai mutasi memang ada, seperti yang telah disebutkan sebelumnya tidak ada lagi perbedaan pegawai pusat ataupun pegawai daerah, semuanya sama disebut PNS Indonesia.
Gaji PNS Bisa Turun
Gaji turun merupakan salah satu kemungkinan yang bisa terjadi dari adanya kebijakan peleburan beberapa kementerian. Dampaknya akan langsung dirasakan oleh PNS yang bekerja pada masing-masing kementerian karena harus siap dimutasi ke kementerian lain atau ke daerah. Transfer pegawai akan dilakukan dengan melalui tes kompetensi untuk mendapatkan posisi yang tepat bagi PNS tersebut, kompetensi sekaligus akan menentukan jumlah gaji yang akan dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan. “Nanti gaji hampir sesuai dengan hasil kompetensinya. Kalau naik grade (level) maka gajinya bisa naik di kementerian baru. Kalau turun ya bisa turun,” jelas Eko.
Jam kerja mulai pukul 07.00
Peraturan sebelumnya, pegawai negeri sipil masuk kerja mulai pukul 08.00, khusus di Kementerian KKP jam kerja tersebut mulai berubah sejak di pimpin oleh Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mulai berlaku setelah dilakukannya inspeksi mendadak dan menggelar rapat pimpinan atau mulai Rabu 29/10, sekaligus menjadi perubahan mendasar yang perlu dilakukan.
Alasan lain dari perubahan jadwal ini adalah “Supaya nggak kena macet,” ujar Susi. Jadwal terbaru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah masuk jam 07.00 dan pulang jam 15.00 WIB.
Sabtu-Minggu Masuk Piket
Selain Menteri Kelautan dan Perikanan yang membuat gebrakan internal dengan memundurkan jam masuk kerja lebih pagi, gebarakan lain muncul dari Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan yang menerapkan peraturan piket Sabtu-Minggu bagi seluruh pegawainya termasuk untuk dirinya. Alasan diterapkannya peraturan ini adalah agar ada kesamaan kerja bagi pegawai yang seharian di kantor dan seharian di lapangan, dirinya tidak menampik bahwa peraturan ini merupakan adopsi seperti yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia.
Rabu, 29 Oktober 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar