Kamis, 09 Oktober 2014

Passing Grade TKD CPNS Berdasarkan PermenPANRB No 29 Tahun 2014

asncpns.com - Ambang batas nilai atau passing grade adalah penentu dari kelulusan peserta yang digunakan dalam Tes Kompetensi Dasar menggunakan CAT CPNS. Jika peserta telah memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus maka akan mengikuti tes selanjutnya yaitu Tes Kompetensi Bidang bagi instansi yang mengadakannya. Passing grade di semua instansi sama sebagaimana  yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Dalam TKD terdapat 3 komponen soal yang masing-masing memiliki passing grade, dan perlu diingat meskipun nilai akhir dari TKD tinggi tapi jika salah satu komponen soal tidak memenuhi ambang batas maka peserta tetap tidak dinyatakan lulus.

Passing Grade TKD CPNS Berdasarkan PermenPANRB No 29 Tahun 2014

Untuk peraturan mengenai passing grade itu sendiri terdapat dalam PermenPANRB No 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS Tahun 2014 bahwa Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai ambang batasnya 72% dari nilai maksimal yakni 126. Untuk Tes Intelektual Umum (TIU) 50% dari nilai maksimal yakni 75. Untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 40% dari nilai maksimal yakni 70.

Dari peraturan tersebut nilai yang harus dicapai oleh peserta minimal adalah 72% dari nilai maksimal 126 untuk TKP. Sedangkan untuk passing grade TIU adalah 50% dari 75, dan yang terakhir adalah peserta harus memenuhi skor 40% dari 70. Jika semua passing grade tersebut tercapai maka peserta akan dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahap selanjutnya. Pada Tes Kompetensi Dasar CPNS 2014 yang dilaksanakan pertama kali, nilai tertinggi yang di dapatkan oleh peserta adalah 400 dan tentunya akan menjadi pemicu bagi peserta lain untuk mencapai nilai yang lebih tinggi.

"Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014, Nilai Ambang Batas TKD CPNS 2014 mengalami kenaikan, tapi hanya nilai ambang batas pada sub tes karakteristik pribadi saja.

Berikut Nilai Ambang Batas TKD CPNS 2014 :
Tes Karakteristik Pribadi : 126 (sebelumnya 105)
Tes Wawasan Kebangsaan : 70 (sebelumnya 70)
Tes Intelegensi Umum : 75 (sebelumnya 75)"

Keseluruhan soal TKD yang harus dijawab oleh peserta adalah 100 soal dengan waktu 90 menit. Penilaian masing-masing komponen soal pun berbeda.. Sedangkan menurut PermenPAN RB Tahun 2013 penilaian adalah jika pada soal TWK dan TIU menjawab benar maka nilai yang diberikan adalah 5 dan jika salah adalah 0. Sedangkan pada soal TKP jawaban benar atau salah tetap diberi nilai dengan skala 1-5.

Pelaksanaan TKD sendiri sudah mulai dilaksanakan di beberapa instansi, yang sebelumnya peserta harus lulus seleksi administrasi terlebih dahulu. Meski saat pendaftaran jumlah pelamar sangat tinggi namun sedikit demi sedikit berguguran karena tidak bisa memenuhi syarat administrasi yang ditentukan oleh instansi. Pelaksanaan TKD sudah dimulai sejak 22 September 2014 yang dimulai oleh 3 instansi pemerintah pusat yaitu Kementerian Kehutanan, Bakorkamla dan Kementerian Perdagangan yang kemudian di ikuti oleh instansi lainnya dengan jadwal yang berbeda. Untuk melihat jadwal TKD instansi pusat bisa mengakses http://www.asncpns.com/2014/09/jadwal-tkd-instansi-pusat.html.

Ambang batas nilai yang ditetapkan bisa terpenuhi jika peserta memahami serta mengerti dari setiap soal sehingga diperlukan pembelajaran terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya. asncpns merekomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT 2014 yang dapat di akses pada www.paketlkit.com.

1 komentar:

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)