asncpns.com - Syarat penerimaan CPNS ditentukan oleh masing-masing instansi dan bukan lagi kewenangan dari panselnas ataupun pihak lainnya. Syarat secara umum untuk mendaftar CPNS di setiap instansi sama yaitu hanya memerlukan NIK dan email yang masih aktif ditambah dengan melampirkan ijazah asli bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) ataupun ijazah sementara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) hanya bertugas menetapkan rincian formasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi yang mengurus pemberkasan NIP CPNS.
Setelah pelamar sukses mendaftar secara online pada portal nasional bukan berarti akan langsung mengikuti tes CPNS menggunakan CAT. Pelamar harus mengikuti seleksi administrasi terlebih dahulu yang dilaksanakan oleh masing-masing instansi. Persyaratan khusus yang harus dilampirkan oleh pelamar telah diumumkan bersamaan dengan rincian formasi pada instansi terkait. Hal ini ditujukan agar pelamar benar-benar memahami persyaratan sebelum mendaftar pada instansi yang dipilihnya sehingga tidak merugikan diri sendiri.
Seperti yang diungkapkan oleh Tomy Donardi, Kasubag Publikasi BKN, “Kewenangan untuk menetapkan syarat pelamar ada di tangan instansi masing-masing. Pusat tidak berhak menentukan persyaratannya.” Panselnas sebagai pihak yang menyediakan pendaftaran secara online hanya memberikan pemberitahuan bahwa pendaftaran CPNS harus menggunakan ijazah asli. Pelamar harus benar-benar memerhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi jangan sampai salah persepsi. Sebagai contoh kasus di Bangka Selatan, pelamar yang ditolak karena lulusan paket C. Disini sangat diperlukan ketelitian dari pelamar saat membaca persyaratan yang diperlukan oleh instansi, jika instansi hanya mencantumkan persyaratan untuk SLTA saja tanpa ada embel-embel sederajatnya maka instansi tersebut hanya memerlukan pelamar yang telah lulus SLTA dan tidak menerima pelamar dari lulusan lain.
Ketelitian harus diterapkan oleh pelamar mulai dari pendaftaran sampai tes nanti dan dinyatakan lulus pada instansi terkait. Banyak pelamar yang tidak bisa mendaftar pada instansi yang dipilihnya karena tidak memahami alur pendaftaran dan peraturan yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kendala ketika mendaftar mulai dari permasalahan NIK, email sampai tidak bisa mengakses pada portal nasional atau mandiri.
Setiap penyelesaian masalah pendaftaran bisa diakses di A. Panselnas telah menyediakan layanan pengaduan bagi pelamar baik secara langsung ataupun tidak langsung atau disebut dengan 2 jalur. Yang harus dipahami lagi setelah berhasil mendaftar dan sukses dalam seleksi administrasi adalah mempersiapkan materi pembelajaran untuk tes CPNS. Pendaftar yang telah ternotifikasi dalam portal nasional dan mandiri menunjukkan jumlah yang tinggi sehingga tes CPNS akan berlangsung ketat. Sebagai pembelajaran bisa memahami Paket LKIT 2014. Karena lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) menjadi gerbang awal untuk menjadi CPNS.
Senin, 22 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar