asncpns.com - Jam kerja PNS di lingkungan kota Jambi bertambah, penambahan ini hanya berlaku untuk hari Jum’at saja, sedangkan untuk hari kerja lainnya tetap tidak bertambah ataupun berkurang hanya bergeser waktunya saja. Untuk pemda yang menerapkan 5 hari atau 6 hari kerja jadwal normal selama satu minggu adalah 37,5 jam. Jadwal normal ini telah berlaku sejak pertama kali masuk setelah libur lebaran, apalagi sebelumnya jam kerja Pegawai Negeri Sipil pada bulan Ramadhan dikurangi. Penambahan jam kerja ini diharapkan lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, karena setela dihitung jam kerja selama satu minggu di lingkungan pemkot Jambi tidak mencapai waktu yang telah ditetapkan.
Jadwal normal sebelumnya, PNS dari hari senin sampai kamis masuk mulai pukul 07.15 dan pulang pukul 15.45, jadwal tesebut bergeser menjadi 07.30-16.00. Salah satu faktor yang menyebabkannya adalah karena pegawai sering datang ke kantor melebihi batas waktu bahkan lebih dari 07.30 sehingga pemerintah memutuskan untuk melambatkan jam masuk kerja. Keputusan ini sudah menjadi aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh pegawai di lingkungan pemkot Jambi, jika tidak setuju atau protes terhadap jadwal tersebut maka bisa melayangkan protes secara langsung kepada Wali Kota Jambi, SY Fasha.
Peraturan ini berlaku selama hari kerja, kecuali hari Jum’at yang bertambah jam kerjanya. Memang disiplin menjadi salah satu poin penting untuk keberhasilan dan memaksimalkan kinerja untuk melayani masyarakat. Selain telat pada saat masuk kerja, pegawai banyak yang menyelahgunakan waktu kerja dengan berkeliaran ke tempat umum. Peraturan ini juga sudah menjadi keputusan bersama dari pemkot Jambi, secara menyeluruh, pegawai akan pulang pada jam 16.00 sedangkan untuk hari Jum’at akan lebih lama yaitu 16.30. Jika sesuai pada jam kerja yang biasa, hari Jum’at pegawai pulang pada pukul 11.30, dan tetap saja banyak yang menyempatkan untuk mengurangi lagi waktu pulang sebelum waktu yang telah ditetapkan.
Khusus hari Jum’at yang mendapatkan waktu lebih banyak dikarenakan banyaknya masyarakat yang protes karena pelayanan tidak maksimal dan membuat urusan tidak bisa selesai secara cepat, harus menunggu hari senin. Urusan yang seharusnya selesai dalam waktu satu hari bisa menjadi lama karena terpotong oleh hari libur Sabtu dan Minggu. Peraturan perubahan jadwal yang baru telah dikirimkan ke seluruh SKPD lingkungan Pemkot Jambi melalui surat edaran yang telah ditanda tangani oleh wali kota Jambi. Sedangkan untuk berlakunya jadwa baru adalah senin mendatang tanggal 11 Agustus 2014. Meskipun sebelumnya telah diterapkan jadwal ini, menurut Kepala BKD Kota Jambi, Subhi Yusus menerangkan masih dalam tahap sosialisasi. Meskipun memang banyak yang melanggar namun masih bisa ditolerir.
Sabtu, 09 Agustus 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar