asncpns.com - Elektronik KTP atau E-KTP menjadi syarat wajib pada saat pendaftaran CPNS tahun 2014 ini. Hal ini dikarenakan untuk menyesuaikan data yang dimiliki oleh pemerintah dengan identitas masing-masing pendaftar. Syarat wajib E-KTP ini tentu harus terpenuhi oleh pelamar, apalagi syarat pendaftaran sudah dipermudah oleh pemerintah. Sesuai pada jadwal kegiatan pengadaan CPNS 2014, pendaftaran perdana telah dimulai sejak hari kemarin tepatnya Selasa, 20 Agustus 2014. Namun sebagian masyarakat banyak yang sulit mengakses portal pendaftaran, kemungkinan dikarenakan baru hari pertama dan tentunya antusiasme calon pelamar sangat tinggi ditambah banyak kalangan yang hanya ingin sekedar tahu dan mengakses portal tersebut.
Meskipun begitu, pelamar CPNS terdiri dari berbagai kalangan bahkan yang baru lulus SMA/sederajat pun memiliki keinginan yang sama untuk menjadi abdi negara dan tidak sedikit yang belum memiliki E-KTP. Dengan demikian, Tim Audit IT Panselnas KemenPAN RB Zainul Azwar Efendi menghimbau kepada pelamar untuk mengurus E-KTP terlebih dahulu di masing-masing kecamatan. Jika pada tahun sebelumnya pelamar yang belum memiliki E-KTP bisa menggunakan paspor, tahun ini kebijakan tersebut tidak bisa berlaku lagi sehingga pelamar yang tidak memiliki E-KTP tidak bisa mendaftar online CPNS 2014.
Syarat pendaftaran dengan adanya KTP adalah syarat secara umum sedangkan persyaratan lainnya tergantung masing-masing instansi. Bukan berarti berkas atau dokumen pendukung tidak diperlukan namun akan digunakan pada saat pemberkasan setelah dinyatakan lulus dari tes CPNS. Lulus tes CPNS 2014 menjadi suatu capaian yang besar karena harus melewati perjalanan yang tidak mudah, selain seleksi yang ketat juga persaingan tinggi dengan pelamar lain. Yangn dipertaruhkan adalah pengetahuan dan pemahaman mengenai tugas dan tanggungjawab untuk menjadi abdi negara dan melayani masyarakat dengan baik.
Sampai saat ini instansi pemerintah sudah ada yang membuka pendaftaran secara online meski tidak serentak namun rincian formasi yang dibutuhkan juga sudah tertera dalam portal pendaftaran yaitu http://panselnas.menpan.go.id. Pengunjung pun dibatasi setiap harinya yaitu satu juta pengunjung perhari dan seterusnya, pendaftaran ini dibuka selama 2 minggu sampai tanggal 3 September 2014.
Rincian intansi pemerintah pusat yang melakukan penerimaan CPNS tahun ini bisa diakses di http://www.asncpns.com/2014/07/penerimaan-cpns-kementerian-lembaga.html, sedangkan instansi pemerintah daerah bisa diakses di http://www.asncpns.com/2014/06/list-penerimaan-cpns-seluruh-indonesia.html. Sebagai bahan pembelajaran tes di instansi pemerintah direkomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT 2014.
Update: Pelamar bisa mendaftar dengan menggunakan KTP biasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
pemerintah kacau, masa iya harus pake e-ktp, bagaimana dengan yg belum punya???? cuma menonton saja?????
BalasHapusbagimana jika belum mempunyai e-ktp tapi ketika mau buat tapi katanya untuk sekarang belum bisa membuat e-ktp?
BalasHapussaya udah ke kecamatan untuk mengurus e-ktp tapi katanya belum bisa,trus gimana nasib saya dan yang lain?tolong kebijakannya jangan dipersulit donk...kami juga ingin ikut cpns..
BalasHapusSdh 2 tahun e ktp sy belum jd... sdh sy tanya k kelurahan tp belum keluar sy punya ktp sementara apakah saya bisa utk mendaftar? Nik y sama dengan e ktp....
BalasHapus