asncpns.com - Selain Nomor Induk Kependudukan, Lubuklinggau menambahkan KTP daerah sebagai persyaratan pendaftaran seleksi ASN bulan Agustus mendatang. Persyaratan pendaftaran yang utama dan ditentukan oleh pusat adalah dengan adanya NIK, sedangkan untuk persyaratan pendaftaran lainnya tergantung kepada masing-masing instansi daerah. Saat ini pemerintah pusat tengah menunggu rincian formasi yang harus diajukan oleh insansi daerah sebelum tanggal 24 Juli. Setelah itu instansi pemerintah juga harus memberikan persyaratan pendaftaran yang nantinya akan diumumkan pada portal resmi pendaftaran ASN 2014.
KTP daerah yang digunakan adalah KTP daerah Lubuklinggau, hal ini dilakukan untuk bisa menjaring putra daerah agar bisa mendapatkan bagian untuk mengabdi kepada daerah sendiri. Kebanyakan yang mendaftar adalah pelamar dari luar daerah dan setelah lulus memiliki kesempatan untuk berindah atau mutasi ke daerah lain. Sebagai antisipasi persyaratan ini akan diajukan kepada pemerintah pusat khusus untuk kota Lubuklinggau.
Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh pelamar setelah lulus CPNS Daerah adalah melakukan tes wawancara yang akan langsung dilakukan oleh pihak dari instansi daerah Lubuklinggau. Tentunya hal ini memiliki alasan yang kuat karena pemerintah daerah ingin mengetahui sejauh mana para pelamar mengtehui seluk beluk Lubuklinggau beserta visi dan misi yang diembannnya. Karena dengan mengetahui visi dan misi yang diterapkan para pelamar yang lulus dan menempati jabatan di Lubuklinggau bisa bekerja dengan maksimal dan mengetahui potensi serta kekurangan daerah yang perlu dibenahi.
Untuk mempelajari materi tes wawancara setelah dinyatakan lulus pada Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang, direkomendasikan untuk mempelajari Jebol Wawancara. Materi yang ada didalamnya merupakan bahan pembelajaran untuk mengetahui pertanyaan seperti apa yang akan keluar dan jawaban terbaik yang diinginkan oleh pewawancara. Sedangkan untuk materi pembelajaran TKD dan TKB bisa mempelajari Paket LKIT 2014.
Syarat KTP Daerah dan tes wawancara akan diajukan kepada pemerintah pusat. Namun jika keduanya tidak disetujui maka pemda tidak akan menerima CPNS. Menurut Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe bahwa kuota yang diberikan KemenPAN diperkirakan sekitar 75 formasi. Pernyataan ini dikutip dari tribunnews (Palembang)
Tes wawancara yang dilakukan oleh Pemkot Lubuklinggau adalah setelah dinyatakan lulus TKD dan tidak akan mengganggu prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Passing grade yang telah ditetapkan harus bisa terpenuhi termasuk mengecek Kartu Tanda Penduduk yang berlaku, setelah keduanya terpenuhi maka yang bersangkutan akan diikutkan dalam tes wawancara sehingga tidak sembarangan orang mengikuti tes wawancara. Walikota Lubuklinggau menambahkan jika hanya lulus sesuai dengan passing grade saja, pemerintah mempersilakan pusat untuk memberikan SK. “Kalau lulus hanya berdasarkan passing grade saja, ya sudah di SK-kan oleh pusat saja, mana lagi kewenangan daerah,” ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar