Kamis, 03 Juli 2014

Satpol PP DKI Dijanjikan Gaji 5 Juta

Ratusan orang PTT Satpol PP DKI berunjuk rasa di balai kota meminta peningkatan status menjadi PNS. Permintaan tersebut bukanlah hal yang pertama kali disampaikan, karena mereka menganggap sejak mereka bekerja sebagai Pegawai tidak tetap (PTT) dari tahun 2006, namun sampai dengan saat ini tak kunjung diangkat jadi CPNS.

Mereka menganggap peningkatan menjadi seorang abdi negara adalah menjadi hal yang wajar, karena mereka menganggap pekerjaan mereka sangatlah berat dan penuh resiko. Selain itu dengan minimnya besaran gaji yang diterima oleh masing masing petugas Satpol PP, mereka beranggapan bahwa pemerintah terkesan menelantarkan, padahal mereka harus berjibaku otot untuk menegakkan ketertiban umum di ibukota.

Satpol PP PTT DKI Demo

“Tiap bulan kami dapat gaji Rp 2.189.000 ditambah tunjangan penambahan penghasilan (TPP) sebesar Rp 1 juta. Tapi gaji maupun TPP dibayarkan pada tanggal tidak menentu, sehingga kami sering ngutang ke orang,” Jelas Arifin kepada wartawan.


Selain para anggota Satpol PP yang mengajukan peningkatan kesejahteraan, beberapa pihak ikut mengungkapkan partisipasi terhadap anggota Satpol PP tersebut. Pihak tersebut beranggapan untuk segera menaikkan para pegawai menjadi CPNS karena masa jabatan yang sudah dilaksanakan cukup lama dan tidak sedikit dari mereka memiliki ijazah sarjana yang bisa diperhatikan lebih.

Sebanyak 10 orang perwakilan anggota Satpol PP yang melakukan demo akhirnya diterima oleh Ahok yang saat ini menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta. Setelah mengadukan nasibnya kepada orang no satu di Jakarta tersebut, salah seorang perwakilan Satpol PP, Hermansyah, menjelaskan, hasil pertemuannya dengan Basuki bahwa Pemerintah Provinsi DKI menjanjikan peningkatan kesejahteraan. Peningkatan kesejahteraan tersebut adalah dengan diberikannya gaji sebesar 5 juta per bulan. Namun tentu saja hanya untuk anggota Satpol PP yang berkinerja dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Jika terdapat anggota yang melanggar terhadap peraturan kerja tetap akan diberikan hukuman, sehingga keduanya seimbang. Sedangkan jika anggota Satpol PP berprestasi akan diberikan hadiah oleh pihak terkait.

Ahok selaku Plt Gubernur DKI Jakarta menerapkan peraturan yang tegas untuk anggota Satpol PP ini, dengan memberikan perhatian kepada mereka bahwa yang mengikuti peraturan dan kebijakan tersebut bisa mengikuti dan mendapat gaji yang sesuai, dan jika tidak bisa keluar dari Satpol PP. Penegasan peraturan diberikan untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dan hak yang didapatkan oleh masing-masing anggota, sehingga keinginan Satpol PP PTT DKI untuk menjadi PNS tidak bisa dikabulkan pemprov DKI, sebab jika hal ini dilakukan akan membuat ketidakadilan bagi Satpol PP PTT di wilayah Indonesia lainnya. Mengingat banyaknya jumlah Satpol PP yang tersebar di Indonesia dan tidak mungkin semuanya diangkat menjadi CPNS.

Sekalipun tidak diangkat menjadi PNS, gaji 5 juta yang diberikan setara dengan gaji pegawai yang menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)