Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) supaya tetap bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jika terdapat PNS yang melanggar aturan netralitas, pimpinan instansi diminta untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang N0.5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penjalasan tersebut disampaikan MenPAN-RB melalui suratnya yang bernomor B/2677/M.PAN-RB/7/2014, pada tanggal 04 Juli 2014. Dalam surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Sekretariat Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekretaris Jenderal Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekratariatan Komisi/Dewan/Badan, Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan banyaknya laporan mengenai keterlibatan PNS dalam Pemilihan Umum nanti, yaitu dengan memihak kepada salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden dan akan merugikan calon lainnya. “Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, pegawai ASN bebas dari pengaruh dan intervesi semua golongan dan partai politik”, ungkap Azwar Abu Bakar.
Dengan demikian PNS dilarang memberikan dukungan kepada Capres dan Cawapres dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan sejumlah atribut partai ataupun atribut PNS. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, apalagi dengan menggunakan fasilitas negara. Ini akan memberikan kebingungan pada masyarakat, karena Pegawai Negeri Sipil merupakan abdi negara yang bertugas untuk memuhi kesejahteraan masyarakat. Karena meskipun latar belakang yang berbeda pelayanan harus diberikan secara maksimal tanpa harus membeda-bedakan. Hal ini yang menjadi contoh bagi masyarakat luas.
Larangan yang diberikan oleh pihak KemenPAN RB adalah dengan tidak ikut serta mengungtungkan salah satu pasangan Capres atau bahkan merugikan. Netralitas harus tetap ditunjukkan kepada masyarakat selama masa kampanye dan pemilihan umum nanti. Pegawai Negeri Sipil harus bisa bersikap mempersatukan masyarakat dengan tidak mempersoalkan perbedaan pendapat. Penegasan netralitas bukan saja hanya pada saat kampanye atau pemilihan, termasuk setelah pemilihan umum tersebut digelar.
Pengaruh PNS yang melayani masyarakat akan sangat besar, karena PNS juga sekaligus sebagai contoh di kalangan masyarakat. Jika netralitas tidak dilaksanakan selain merugikan salah satu calon juga akan menghadirkan perpecahan di masyarakat. Sanksi yang akan diberikan diantaranya adalah penundaan pembayaran gaji, penundaan kenaikan pangkat bahkan penurunan pangkat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perlengkapan atau atribut partai dilarang untuk digunakan disaat melaksanakan kinerja, begitupun sebaliknya atribut PNS tidak boleh ada disaat kampanye diadakan seperti menghadiri atau mendengarkan pengumuman visi dan misi menggunakan seragam dinas.
0 komentar:
Posting Komentar