Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat Negara dan pensiunan telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Juli 2014. Tentu saja ini menjadi berita gembira bagi para pegawai tersebut, setelah sebelumnya Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri yaitu rata-rata sebanyak 6 %. Peraturan tentang Pemberian Gaji PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2014. Secara lengkap dijelaskan siapa saja yang akan mendapatkan gaji bulan ke 13 tersebut beserta ketentuan dan waktu pembayarannya.
Pembayaran gaji ke 13 tersebut dibayarkan pada bulan Juli tahun 2014, sedangkan untuk pembayaran yang belum dilakukan pada bulan Juli harus dibayarkan setelah bulan Juli sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2014 pasal 4 ayat 2.
Pejabat negara yang berhak mendapatkan gaji ke 13 adalah Presiden, Wakil Presieden, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, dan DPD, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung MA, serta Ketua, Wakil Ketua dan anggota MK, BPK dan Komisi Yudisial, Ketua dan Wakil Ketua KPK, Menteri dan Jabatan setingkat Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota, dan pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian gaji ini juga berhak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri yang sedang bertugas di luar negeri, yang dipekerjakan bukan di instansi pemerintah tetapi dibayarkan oleh instansi induknya. Juga diberikan kepada pegawai yang diberhentikan sementara, penerima uang tunggu dan calon PNS. Besar gaji yang dibayarkan sama dengan satu kali penghasilan pada bulan Juni 2014.
Pemberian gaji ini tidak akan diberikan kepada pegawai yang sedang dalam cuti bukan untuk urusan negara atau instansi pemerintah. Sedangkan untuk satu kali penghasilan yang dimaksud adalah sesuai dengan PP No 53 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 3a yang berbunyi, "Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TPKN)."
Gaji yang diberikan kepada pegawai dan pejabat merupakan salah satu bentuk pemenuhan kesejahteraan atas kinerja yang dilakukan untuk negara dan masyarakat. Tentunya akan banyak harapan masyarakat untuk para pegawai dan pejabat negara tersebut yaitu dengan memaksimalkan kinerja, sehingga gaji dan tunjangan yang diberikan akan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki. Peraturan ini berlaku setelah tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar