Keterbukaan dalam setiap Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara saat ini begitu digalakkan oleh pemerintah, hal ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya KKN disaat perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2014 ini. Keterbukaan tersebut diterapkan pada saat rekrutmen dan promosi jabatan. Keduanya merupakan hal yang penting untuk bisa menempatkan pegawai yang tepat pada posisinya dan bisa berkinerja secara maksimal.
Keterbukaan rekrutmen CPNS tahun 2014 ditandai dengan digelarnya seleksi tes CPNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini merupakan pertama kalinya yang dilaksanakan secara menyeluruh untuk setiap instansi pemerintah daerah ataupun pusat. CAT menjadi sistem yang terbuka karena bersifat transparan dan objektif. Para peserta tes bisa mengetahui hasil secara langsung tanpa harus menunggu. Dengan sistem ini akan mengefektifkan waktu juga bisa mengurangi anggaran untuk rekrutmen CPNS. Meskipun begitu, para peserta akan dinyatakan lulus jika telah memenuhi passing grade yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Sistem CAT dimulai pada tahun 2013, namun penggunaannya hanya sebagian instansi saja dan tahun 2014 penggunaan CAT menjadi hal yang wajib. Sanksi yang diberikan untuk instansi pemerintah daerah atau pusat yang tidak menggunakan sistem CAT adalah tidak akan diberikan formasi. Meskipun digunakan secara menyeluruh, calon peserta bisa mengenal dan mengetahui cara penggunaannya dengan mengikuti simulasi CAT yang digelar oleh KemenPAN RB. Ditambah saat ini pemerintah sedang giat mensosialisasikan CAT CPNS yaitu dengan digelarnya simulasi di 6 kota setelah sebelumnya mendapat antusias yang besar dari masyarakat yaitu Jakarta dan Bogor. Rekrutmen secara terbuka merupakan penerapan aturan untuk menghasilkan pegawai yang berkualitas dari mulai awal karir PNS.
Selain rekrutmen yang dilaksanakan secara terbuka, promosi jabatan pun dilaksanakan secara terbuka untuk mengurangi KKN, juga bertujuan untuk menghasilkan pegawai yang berkualitas baik dari lingkungan internal ataupun eksternal. Promosi jabatan secara terbuka dilakukan dengan cara kompetisi secara sehat yang juga melalui pengawasan dari pemerintah di setiap instansi terutama untuk jabatan eselon I dan II.
Khususnya mulai tahun ini, pemerintah menargetkan bagi seluruh kepala daerah untuk melakukan promosi jabatan secara terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi. Hal ini dilakukan karena lemahnya kepatuhan terhadap hukum perundang-undangan yang berlaku. Rekrutmen ataupun promosi jabatan secara terbuka telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 yang sudah ditandatangani Presiden pada awal tahun lalu.
Promosi jabatan secara terbuka tetap harus mengacu kepada manajemen ASN dan disesuaikan dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku. Para pejabat yang telah diangkat menjadi Pejabat pimipinan tinggi bisa menerapkan sistem tersebut lagi nantinya kepada bawahan mereka masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar