Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Kepegawaian Daerah Bengkayang pertanyakan formasi CPNS tahun 2014 dengan mengunjungi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama rombongannya. Dalam pertemuan ini, yang ditanyakan adalah mengenai penetapan formasi CPNS, yang inti dari pertanyaannya adalah apakah BKN ataukah pihak KemenPAN RB yang berhak menetapkan formasi CPNS. Setelah diketahui sebelumnya bahwa pengajuan formasi dari berbagai instansi dilakukan secara online melalui e-formasi. Setiap intansi pemerintah daerah atau pusat bisa mengajukan formasi untuk PNS dan PPPK namun harus tetap dengan persyaratan dan pertimbangan yang telah ditentukan.
Usulan formasi CPNS dan PPPK yang telah diberikan oleh setiap instansi daerah yang berhak menetapkan adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), bukan BKN. Dalam hal ini BKN hanya bertugas sebagai analisis dari usulan tersebut yang nantinya menjadi pertimbangan BKN dan ditetapkan oleh KemenPAN, sehingga disetujui atau tidaknya tergantung kepada pertimbangan KemenPAN yang juga harus memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah kebutuhan pegawai di daerah atau instansi tersebut, anggaran belanja pegawai yang tidak lebih dari 50%, serta jumlah pensiunan. Tahun ini pemerintah menerapkan sistem zero growth yaitu jumlah PNS yang direkrut harus sama dengan jumlah pensiunan, dengan seperti ini pegawai pemerintah tidak bertambah atau berkurang.
"Usulan dilengkapi dokumen profil daerah, Analisis jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), pete jabatan hingga proyeksi kebutuhan PNS selama 5 tahun," ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol, Tumpak Hutabarat dikutip dari laman BKN. Usulan yang masuk dari pemerintah daerah harus sesuai dengan regulasi yang ditentukan, karena pihak pemerintah pusat tidak akan memberikan formasi kepada daerah sesuai dengan usulan yang diberikan, banyak pertimbangan yang harus dilakukan seperti kemampuan keuangan negara serta kemampuan daerah.
Seperti yang telah diketahui juga bahwa pendaftaran CPNS tahun ini dilakukan secara online, hampir semua tahap pengadaan CPNS dipermudah oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan kesempatan pada setiap pelamar untuk mempersiapkan mental tanpa harus dibebani dengan persyaratan yang membingungkan.
Untuk Tes Kompetensi Dasar tetap saja menggunakan sistem CAT, semuanya telah dipersiapkan secara matang dan sudah menjadi kewajiban bagi setiap instansi untuk menerapkannya. Namun Tumpak Hutabarat menambahkan, "Pemprov sudah harus menggunakan CAT-BKN, sedangkan untuk Pemkab masih boleh memilih pakai CAT-BKN atau LJK, itu berdasarkan kesiapan daerah." Kunjungan ini dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD dan BKD kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 3 Juli 2014.
Selasa, 08 Juli 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar