Rabu, 16 Juli 2014

Batas Akhir Validasi Honorer K2

Para tenaga honorer ketegori dua yang telah dinyatakan lulus dari hasil seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diminta segera menyelesaikan proses verifikasi dan validasi. Keputusan ini sesuai dengan himbauan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hasil verifikasi tersebut harus disertai dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang hasilnya akan disampaikan kepada kepala BKN, untuk proses lebih lanjut dan tembusan kepada Menteri PANRB “Penyampaian hasil verifikasi dan validasi dimaksud paling lambat sampai tanggal 31 Juli 2014”, ungkap Sekretaris Kementerian PANRB, Tasdik Kinanto (Selasa, 15/07).

Batas Akhir Validasi K2

Dalam Surat yang bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang penanganan tenaga honorer kategori dua, yang ditujukan kepada Menteri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota selaku pejabat Pembina kepegawaian, yang menjelaskan bahwa tenaga honorer dua yang mengikuti seleksi sejumlah 608.814, serta dinyatakan lulus seleksi sejumlah 209.719 orang.

Akan tetapi proses verifikasi tersebut mengalami keterlambatan, “Saat ini masih kurang dari dua puluh lima persen yang masuk proses pemberkasan, penyebab utamannya, data kategori dua tidak akurat, karena terdapat tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria”. Demikianlah pernyataan Tasdik seperti yang disampaikan humas menpan melalui situsnya.

Dalam surat tersebut disampaikan terhadap tenaga honorer kategori dua yang tidak lulus seleksi juga dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dalam PP Nomor 56/2012 disertai dengan SPTJM. Data hasil validasi dan verifikasi tersebut akan disampaikan kepada Kemenpan-RB dan BKN paling lambat tanggal 25 Agustus 2014, serta sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan menunggu kebijakan selanjutnya.

Selain itu Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan honorer kategori dua hingga bulan September 2014 mendatang.

"Menpan-RB harus membuat batas waktu agenda penyelesaian honorer K2 secara konkret dan tuntas sesuai PP 56 Tahun 2012. Kami juga minta hasilnya dilaporkan ke Komisi II selambat-lambatnya minggu pertama awal September 2014," kata Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar saat membacakan keputusan raker dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Gedung Senayan, Senin (30/6).

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)