Video of the Day

Rabu, 25 Juni 2014

Tunjangan Veteran Naik

Tunjangan Veteran dan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan tahun ini mengalami kenaikan seperti halnya gaji PNS, TNI dan Polri. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 dan 42 Tahun 2014 yang juga ditandatangani bersamaan dengan PP kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri yaitu pada tanggal 21 Mei 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk dari pemenuhan kesejahteraan untuk para pegawai yang telah mengabdi kepada negara.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan jumlah kenaikan yang didapat oleh veteran dan perintis pergerakan kemerdekaan tersebut. Jika pada mulanya perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan mendapat tunjangan Rp 2.128.000 maka naik menjadi Rp 2.214.000, sedangkan tunjangan untuk veteran naik menjadi 1.215.000 dengan jumlah asal yaitu Rp 987.000 dan ditentukan sesuai golongan.

Dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2014 dijelaskan tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai golongan seperti dibawah ini

Tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Naik

Daftar Tunjangan Janda/Duda Veteran Pejuang RI

Peraturan tentang kebijakan pembayaran pun diatur dalam PP tersebut. Untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang telah meninggal, maka janda/duda yang ditinggalkan berhak menerima tunjangan sebesar Rp 1.649.000 dari tunjangan semula yaitu Rp 987.000. Jika yang ditinggalkan terdapat lebih dari satu janda yang sah, maka tunjangan tersebut dibagikan secara merata kepada masing-masingnya. Pembayaran tunjangan/penghargaan ini juga bisa berhenti jika janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan tersebut meninggal atau menikah lagi.

Peraturan in juga menjelaskan pembayaran untuk Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan tunjangan sebesar Rp 1.363.000. Sedangkan untuk Veteran yang mengalami cacat badan atau cacat ingatan diberikan tunjangan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk Purnawirawan TNI/Polri yang cacat.


Pada pasal 5 ayat 2 PP No 42 Tahun 2014 juga dijelaskan bahwa tunjangan Veteran bagi janda/duda Veteran Pembela Kemerdekaan RI akan diberikan sebesar Rp 1.027.000. Meskipun mengalami kenaikan yang tidak terlalu tinggi, semua ini tidak akan pernah terbalas dengan kebanggan masyarakat Indonesia yang merasakan dan mengisi kemerdekaan sampai saat ini. Setiap perjuangannya tentu akan selalu dikenang dan menjadi sejarah yang tidak bisa terlupakan.

Peraturan dan Kebijakan yang tercantum dalah PP tersebut semuanya mulai diterapkan sejak tanggal 1 Januari 2014 atau berlaku setelah diundangkannya peraturan tersebut. Seperti yang dijelaskan pada pasal 2 PP tersebut, “Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” seperti yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada saat hari penandatangan PP kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan tunjangan Veteran Pembela Kemerdekaan Indonesia dan Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)