Jumat, 06 Juni 2014

Single Salary System ASN PNS

Single Salary System PNS adalah merupakan sistem penggajian yang mengakumulasi berbagai macam jenis penghasilan seorang aparatur sipil negara dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan.

Sistem ini merupakan hal baru dan masih dalam tahap pengkajian, dan sangat berbeda dengan sistem yang berlaku saat ini. Sistem penggajian seorang Aparatur Sipil Negara yang berlaku sekarang adalah bveracuan kepada PP No 7 tahun 1977 tentang gaji PNS.
Gaji seorang PNS berdasarkan PP tersebut adalah terdiri dari bermacam macam penghasilan, akan tetapi sistem openggajian yang berlaku saat ini dirasakan masih sangat jauh dari "nilai layak" dan gaji seorang ASN sangatlah jauh dari gaji gaji yang diberikan kepada karyawan BUMN ataupun swasta.

Single Salary System ASN

Jika ditilik secara detail, penghasilan seorang abdi negara saat ini berdasarkan PP No 7 tahun 1977 adalah terdiri dari penghasilan penghasilan berikut ini:
  1. Gaji pokok
  2. Kenaikan gaji berkala
  3. Kenaikan gaji istimewa
  4. Tunjangan
  5. Honorarium

Permasalahan Gaji PNS Saat Ini

Gaji Seorang PNS walaupun bermacam macam tapi dirasakan masih jauh dari nilai "hidup layak" dan atau dengan kata lain bisa diangggap sebagai gaji yang kurang memenuhi unsur kehidupan layak. Atau juga bisa dianggap sebagai penghasilan yang kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.

Gaji yang berlaku saat ini hanya mempertimbangkan masa kerja & golongan ruang. Semakin lama masa kerja maka penghasilan akan semakin besar, dan begitu juga dengan golongan ruang, semakin tinggi golongan ruang maka gajinya semakin tinggi pula.

Kondisi diatas tadi dirsakan sekali dampaknya dalam kompetisi, dimana penggajian yang berlaku sekarang memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetitif, selain itu sistem gaji yang berlaku sekarang seakan hanya membuat seorang PNS bermalas malasan karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja & golongan ruang seperti yang telah dijelaskan diatas. Mereka seakan berpikiran yang penting datang ke kantor dan setiap bulan akan mendapatkan gaji.

Permasalahan lain yang timbul dari sistem penggajian PNS berdasarkan PP No 7 tahun 1977 adalah dalam hal tunjangan yang lebih besar daripada gaji pokok. Sistem ini tidak akan dirasakan secara langsung oleh seorang PNS, akan tetapi akan dirasakan nanti ketika seorang pegawai memasuki masa pensiun. Sistem penggajian seperti ini akan menurunkan gaki secara drastis, karena pada saat pensiun penghasilan yang diterima adalah hanya berdasarkan pada gaji pokok. Penghasilan yang didapatkan akan jauh berbeda ketika sebelum pensiun, penurunan gaji ini dirasa terlalu drastis dan terlalu signifikan.

Single Salary System ASN

Secara singkat Sistem Single Salary adalah akan mengakumulasi berbagai penghasilan menjadi satu penghasilan saja. Dalam konstruksi sistem ini, seorang aparatur sipil negara hanya akan diberikan gaji bersih. Sistem penggajian ini tidak lagi menekan gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot /grade jabatan (evaluasi jabatan).

Kelebihan Sistem Single Salary

Sistem ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini,  karena anatomi sistem penggajian PNS terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step. Selain itui sistem ini sangat menekankan pada standar kelayakan hidup. Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan cost of living.


Sistem ini juga dinilai lebih baik karena akan membangkitkan semangat bekerja seorang PNS, dimana seseorang yang menginginkan gaji besar maka mereka harus lebih giat dan lebih bersemangat dalam bekerja. Kinerja baik maka gajkio baik, kinerja buruk maka penghasilan yang didapat juga buruk.

Rencana Penerapan Single Salary System

Rencana penerapan sistem penggajian baru ini belum rampung dan saat ini masih dalam pembahasan pihak Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan. Hal ini juga sebenarnya telah dibahas BKN jauh jauh hari sebelumnya dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang pada saat itu menghadirkan mantan rektor UGM yang sekaligus mantan Kepala BKN Prof. Sofyan Effendi, pihak Kemenkeu, Setneg, dan beberapa perwakilan BKD. Kegiatan FGD BKN tersebut adalah membahas tentang draft penataan sistem penggajian pemberian tunjangan dan fasilitas PNS menuju pada sistem yang adil dan layak, yang berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja serta kinerja dengan sistem single salary.

Saat ini rupanya pembahasan mengenai hal tersebut telah mengerucut dan sedang dalam penyamaaan persepsi antara pihak Kemenkeu dan pihak kemenpan RB.
"Sekarang lagi dibahas, pengertiannya soal single salary ini sedang diselaraskan pemahamannya antara Kami (Kemenkeu) dan Kemen PAN-RB. Kalau sekarang kan PNS itu terima pendapatannya bermacam-macam, nanti akan berubah," kata Ki Agus Ahmad Badarudin selaku Sekretaris Jenderal Kemkeu di Kantornya, Jumat (6/6/2014).

Jika memang sistem penggajian ini diterapkan, maka di masa yang akan datang gaji seorang PNS dengan PNS lainnya akan berbeda beda, ingin gaji besar maka kinerja haruslah baik. Jika pada saat ini penilaian kinerja diterapkan pada kineja lembaga, maka setelah sistem single salary diterapkan, penilaian kinerja diterapkan pada pegawai orang perorangan.

Jika mengacu pada FGD BKN di Yogyakarta tentang sistem single salary maka selain penghasilan yang diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya, seperti:
  1. Tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
  2. Tunjangan daerah terpencil, daerah konflik
  3. Tunjangan resiko bahaya
Sementara Penghasilan PNS yang tidak diterimakan secara langsung meliputi: tunjangan pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT, iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti.

Baca Juga: Daftar Gaji Pokok CPNS terbaru berdasarkan PP No 34 Tahun 2014

Hasil dari FGD ini searah dengan penrnyataan Ki Agus "Kalau menurut undang-undangnya kan, akan hanya ada Gaji Pokok dan Tunjangan. Tunjangannya cuma ada dua, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Ini yang kita bahas soal tunjangan kinerja ini bagaimana? Apakah hanya satu (jenis) atau ada beberapa," tuturnya.

Semoga artikel ini bisa menjadi jawaban atas pertanyaan di benak anda. Yang jelas kita tumggu hasilnya nanti, apakah memang sistemnya akan dirubah ataukah tidak.

1 komentar:

  1. halo selamat siang, saya sangat tertarik dengan artikel ini dan tertarik untuk mengangkat penelitian thesis terkait subjek single salary dalam sistem ASN, namun saya tidak bisa menemukan landasan peraturan maupun artikle pendukung dari artikle ini, apakah sistem single salary adalah hal baru dalam ASN atau hanya sisa2 UU remunerasi 1999 ? mohon petunjuk

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)