Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abu Bakar mengungkapkan pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2014 yang dilaksanakan akhir Juli mendatang seluruhnya akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Dengan demikian seluruh instansi baik pusat maupun daerah tanpa terkecuali wajib harus meninggalkan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK).
Azwar Abu Bakar mengungkapkan, siap tidak siap semuanya wajib memakai sistem CAT, hal ini tidak bisa di tawar-tawar lagi, bagi peserta yang menolak memakai sistem CAT berarti tidak bisa melaksanakan seleksi CPNS di tahun ini. Pada bagian wilayah bagian timur Indonesia banyak yang mengeluhkan kendala dalam penyediaan insfratruktur. Beliau mengungkapkan pemerintah pusat sudah memberikan solusinya, yakni dengan menggunakan fasilitas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada masing-masing daerah terdapat Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang jumlah kantor tersebut hanya tersedia dua belas kantor saja. Dengan demikian kantot tersebut tidak bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia, akan tetap semua permasalahan tersebut bisa digantikan dengan adanya Kemendikbud. Dari hasil penelitian yang dilakukan Kemendikbud, Pada masing-masing daerah kabupaten maupun kota telah memiliki labolatorium komputer. Fasilitas tersebut dapat di manfaatkan oleh daerah-daerah terpencil yang jauh dari Kantor Regional BKN maupun Pemerintah Daerah.
Kemenpan-RB telah melakukan kerja sama dengan BKN serta Kemendikbud untuk melaksanakan Tes Kompetensi Dasar (TKD). Badan Kepagawaian Negara telah menyediakan sistem CAT di dua belas kantor regional dan BKN pusat. Selain itu di 2.304 titik lokasi untuk TKD akan disiapkan menjadi 2.316 titik lokasi. Fasilitas Kemendikbud yang dimaksud diantaranya, insfratruktur uji kompetensi guru dengan jumlah labolatorium sebanyak 2.232 ruangan yang bertempat di masing-masing sekolah. Sealain itu Perguruan Tinggi Negeri juga ikut membantu dalam penyelenggaraan TKD dengan menyediakan fasilitas Sembilan puluh tujuh ruangan labolatorium.
Tes Kemampuan Dasar tersebut akan diberlakukan dengan batas nilai seperti tahun 2013 yang lalu, sementara untuk peserta yang lulus mengikuti TKD akan dilanjutkan pada tes selanjutnya yakni dengan melaksanakan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Tes tersebut berlaku bagi kalangan umum ataupun kalangan PPPK. Perbedaan tes CPNS dengan PPPK adalah hanya berbeda berdasarkan bobot kesulitan soalnya saja, yakni kesulitan soal PPPK lebih ringan daripada kesulitan soal CPNS kalangan umum. Hal ini disebabkan karena banyak orang yang beranggapan PPPK telah memiliki masa kerja dan pengabdian kepada negara. Selain itu Tes Kompetensi Bidang tersebut berupa tes tertulis maupun psikologi lanjutan, praktek dan tes wawancara oleh masing-masing Instansi.
Rabu, 11 Juni 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar