Kamis, 05 Juni 2014

Perjuangan Non PNS Jadi PPPK

Pegawai non Pegawai Negeri Sipil di masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mendapatkan kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu banyak PTN di Indonesia yang statusnya bukan PNS, sebagian ada yang menjadi pegawai tetap, serta ada juga pegawai yang tidak tetap. Hal tersebut merupakan sebuah konsekuensi dari status Perguruan Tinggi Negeri yang beberapa terakhir ini mengalami perubahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abu Bakar mengungkapkan secara sedikit demi sedikit harus melakukan upaya penyesuaian yang berlandaskan kepada Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk pegawai non PNS kemungkinan akan di jadikan PPPK, akan tetapi untuk mencapai hal tersebut pegawai non PNS harus mampu mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti mengikuti testing dan harus sesuai dengan formasi yang tersedia di Perguruan Tinggi Negeri.

Perjuangan Non PNS Jadi PPPK

Kemenpan-RB menjelaskan hampir seluruh PTN telah mengalami kendala tentang perubahan tersebut, oleh sebab itu permasalahannya cukup rumi serta harus secepatnya diselesaikan dalam persoalan status kepegawaian di sejumlah Perguruan Tinggi Swasta yan akan dirubah menjadi PTN. Keputusan ini sangat penting karena unversitas atau kampus merupakan tempat lahirnya para bangsa. Kalangan mahasiswa harus memahami serta mendukung reformasi birokrasi, oleh karena itu reformasi birokrasi merupakan acuan keberhasilan pada bidang yang lainnya.


Azwar Abu Bakar menyarankan untuk para Pegawai Non PNS tetap mengikuti tahap tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab PPPK tersebut masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dengan tahap kesejahteraan sejajar dengan PNS. Manajemen ASN menyelenggarakan berdasarkan hasil kualifikasi, kompetensi serta kinerja secara adil dan wajar tanpa membeda-bedakan latar belakang politik, ras, agama, jenis kelamin, status pernikahan ataupun kondisi kecacatan. Manajemn ASN tersebut meliputi manajemen PNS dan manajemen PPPK.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan,Presiden dapat mendelegasikan wewenang pembinaan manajemen ASN kepada pejabat yang berwenang di Kementerian, sekretariat jenderal maupun sekretariat lembaga Negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah atau provinsi serta kabupaten maupun kota. UU Pasal 54 Ayat (4) menyebutkan pejabat yang berwenang sebagaimana bermaksud memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi.” Pejabat yang berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.”

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)