Image oleh: Menkokesra & DJSN |
SYARAT DAN KETENTUAN
PENERIMAAN CALON ANGGOTA
DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
TAHUN 2014 - 2019
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2014 tentang Pembentukkan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Panitia Seleksi bertugas untuk menseleksi Calon Anggota DJSN dari unsur tokoh/ahli, organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh.
- Pendaftaran calon anggota DJSN dari unsur Tokoh/Ahli diusulkan oleh masyarakat/pihak lain dan/atau mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi, dengan alamat Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Jakarta Pusat.
- Pendaftaran calon anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh diusulkan oleh ketua organisasi yang bersangkutan di tingkat nasional kepada Panitia Seleksi melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan alamat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 51, Jakarta Selatan.
SYARAT ANGGOTA DJSN
- Warga Negara Indonesia.
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat.
- Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setingi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota.
- Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu).
- Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial.
- Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial, dan
- Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
KETENTUAN PENDAFTARAN
- Formulir Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana Penjara dapat diunduh di www.djsn.go.id atau www.menkokesra.go.id atau diambil di sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.
- Berkas pendaftaran sebagai Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional yang sudah diterima oleh Panitia Seleksi tidak dapat diminta kembali.
- Hanya pendaftar yang memenuhi kelengkapan dan persyaratan adminsitrasi yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Pendaftaran tidak dipungut biaya. Panitia Seleksi tidak menanggung akomodasi dan transportasi selama proses seleksi
- Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diputuskan oleh Panita Seleksi, dan keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BERKAS PENDAFTARAN
- Formulir PendaftaranCalon Anggota DJSN (ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-).
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- Daftar Riwayat Hidup.
- 3 Lembar Pas Photo terbaru (3 bulan terakhir) berwarna ukuran 4 x 6 cm.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku (asli).
- Surat keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (asli).
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, ditandatangani diatas materai Rp.6.000.-.
SELEKSI CALON ANGGOTA DJSN MELIPUTI
- Seleksi Administrasi, dan
- Uji Kepatutan dan Kelayakan.
Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Sekretariat Panitia Seleksi, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Jakarta Pusat. Telp. 021 46277459 Email : pansel@djsn.go.id
0 komentar:
Posting Komentar