Pemerintah telah mempunyai rencana baru mengenai perkembangan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2014 yakni dengan cara mempertimbangkan jumlah PNS yang pensiun pada setiap pengajuan tambahan formasi CPNS. Dengan demikian formasi tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah yang berbanding lurus dengan jumlah pegawai yang pensiun.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Azwar Abu Bakar mengungkapkan akan menerapkan manajemen kepegawaian dengan sistem kebijakan zero growth, artinya penambahan formasi akan dihitung berdasarkan berapa Pegawai Negeri Sipil yang pensiun. Sehingga jumlah pegawai akan tetap serta tidak mengalami jumlah tambahan.
Azwar Abu Bakar menjelaskan dalam usulan penambahan formasi di masing-masing daerah ada beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, diantaranya rasio belanja pegawai harus tetap dibawah lima puluh persen, jumlah PNS yang mendekati usia pensiun, jumlah PNS yang terdaftar saat ini, perbandingan jumlah Aparatus Sipil Negara dengan jumlah penduduk, dan alokasi formasi diutamakan sebagai jabatan fungsional.
Setelah anggaran belanja sudah mencapai lima puluh persen dari jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara yang sudah banyak dan jumlah PNS pensiunnya sedikit, maka formasi tersebut akan dilepaskan untuk mengisi jumlah PNS yang pensiun saja, diluar hal itu tidak bisa ditolelir lagi karena beban APBD sudah terkesan membebankan bagi belanja ASN.
Kebijakan zero growth tersebut akan menjadi jumlah terbesar di seluruh daerah Indonesia, karena angka yang besar ini tidak diimbangi dengan kemampuan anggaran Negara. Jika anggarannya telah mencapai lima puluh persen berarti pegawainya sudah melebihi batas yang telah ditentukan. Oleh karena itu daerah tersebut sudah kelebihan pegawai, akan tetapi yang menjadi pertanyaan besar pada kebijakan ini masih ada sejumlah daerah yang mengajukan formasi kepada pemerintah pusat.
Secara nasional kebijakan tersebut berupa zero growth, akan tetapi secara internasional akan ditempuh dengan tiga pola yakni minus growth, zero growth dan growth. Minus growth akan diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil Analisa Beban Kerja (ABK)yang jumlah pegawainya telah mengalami kelebihan dari anggaran belanja pegawai lebih dari lima puluh persen dari APBD kabupaten ataupun kota, sementara untuk provinsi belanja pegawainya lebih dari tiga puluh persen APBD.
0 komentar:
Posting Komentar