Kenaikan gaji pokok tidak hanya dirasakan oleh Pegawai Negeri Sipil saja, anggota TNI dan Polri pun merasakan hal yang sama. Beberapa pekan ke belakang, Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang diatur dalam PP No 34 Tahun 2014 bahwa gaji pokok PNS naik sebesar 6%. Sedangkan PP kenaikan gaji TNI terdapat dalam PP No 35 tahun 2014 dan PP kenaikan gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2014. Kenaikan gaji tersebut sama yaitu sekitar 6-7%. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kenaikan gaji TNI dan Polri ditandatangani pada tanggal 21 Mei 2014.
Kenaikan gaji ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014 seperti halnya gaji PNS, sehingga Pegawai Negeri akan mendapatkan rapelan kenaikan gaji. Kenaikan gaji tidak selalu rutin tiap tahun, namun disaat Presiden mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri maka seluruh kebutuhan masyarakat harganya mengalami kenaikan. Ini merupakan bentuk dari akibat adanya pengumuman atau disebut dengan announcement effect.
Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono mengeluarkan Surat Edaran mengenai kenaikan gaji tersebut. Karena Kementerian Keuangan-lah yang memproses pembayaran gaji untuk pegawai negeri sipil, TNI dan Polri. Surat Edaran yang dimaksud telah ditandatangani pada 10 Juni 2014 dengan Nomor SE-22/PB/2014. Dalam Surat Edaran dijelaskan mengenai tata cara pembayaran dan sebagai petunjuk teknis Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka melakukan pembayaran kenaikan gaji tersebut.
Untuk gaji yang akan dibayarkan pada bulan Juli masih menggunakan gaji yang lama, sedangkan penerapan gaji baru dimulai pada Agustus mendatang. Hal yang sangat ditunggu oleh pegawai negeri, karena kenaikan gaji ini merupakan bentuk pemberian kesejahteraan kepada Pegawai Negeri untuk memaksimalkan kinerjanya. Karena menjadi abdi negara harus benar-benar mengerti akan tugas yang telah diberikan, bukan sekedar mendapatkan kesejahteraan atau apapun. Semuanya dilakukan dengan memerhatikan keseimbangan tugas dan tanggungjawab yang diemban. Karena menjadi abdi negara bukan suatu hal yang mudah, untuk tahun ini saja untuk menempati posisi tersebut pelamar umum harus bersaing demi mendapatkan satu kursi dari 100.000 kursi yang disediakan.
Perhitungan gaji yang telah dibayarkan pada bulan Januari 2014 kekurangannya akan diatur dalam daftar yang berbeda, pembayaran akan dilakukan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan. Para pegawai tidak perlu bimbang karena semuanya telah diperhitungkan oleh pemerintah. Dalam Surat Edaran juga dijelaskan, bahwa satuan kerja yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) atau Belanja Pegawai Polri (BPP), pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar