Senin, 02 Juni 2014

Kelengkapan Berkas Kelulusan CPNS

Disaat anda telah dinyatakan lulus oleh Instansi, Kementerian atau Lembaga Negara, maka saatnya bagi anda untuk proses pemberkasan CPNS. Proses pemberkasan kelulusan ini janganlah disepelekan karena jika anda tidak memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan, maka anda bisa dinyatakan mengundurkan diri sebagai seorang CPNS. Termasuk memerhatikan keaslian dari dokumen yang dilampirkan kepada panitia seleksi.

Pemberkasan Kelulusan CPNS

Berikut adalah Kelengkapan Berkas untuk setiap CPNS yang telah dinyatakan lulus baik lulus ujian Tes TKD, Tes TKB CPNS dan Wawancara Kompetensi sesuai dengan contoh dalam ketentuan Kepala BKN Republkik Indonesia. Banyak sekali mereka yang telah lulus CPNS adalah mereka yang memahami secara benar Materi pembelajaran CPNS Terbaik sesuai juklak juknis CPNS.

Kelengkapan Berkas CPNS
  • Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri (Kementerian Pusat) atau Gubernur/Walikota/Bupati (Pemerintahan Daerah)
  • Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
  • Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut.
  • Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh Biro Kepegawaian dan dapat diunduh disini. Dalam kolom riwayat pekerjaaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).
  • Khusus kalangan disable (penyandang cacat) wajib melampirkan surat keterangan yang disahkan dokter pemerintah, dengan menyebutkan jenis kecacatannya
  • Pelamar formasi khusus putra/putri Papua wajib melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar putra/putri Papua (salah satu atau kedua orang tuanya asli Papua), ditandatangani diatas materai Rp 6000,-
  • Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Surat Pernyataan ditulis memakai huruf capital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
  1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
  3. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
  4. bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  5. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan dapat dilihat contohnya di bawah ini atau silakan download disini

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a : .........…..
Tempat dan tanggal lahir : ………………..
Agama : ………………..
Alamat : ……………..

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

  • tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD swasta;
  • tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  • tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

....................., ............2014
Yang membuat pernyataan,

.........................

  • Surat Rencana Penempatan dari pejabat eselon II yang akan menerima penempatan.
  • Surat Pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai 6000 rupiah.
  •  Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.

Selamat bertugas dan semoga sukses. Milikilah Jiwa yang melayani dalam menghadapi masyarakat.

1 komentar:

  1. surat pernyataan nya ditulis tangan sendiri atau boleh menggunakan komputer ?

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)