Jam kerja Pegawai Negeri Sipil pada bulan Ramadhan telah disesuaikan oleh pemerintah pusat, yaitu dengan mengurangi jam kerja. Jika pada hari biasa jam kerja memakan waktu 8 jam perhari, maka saat bulan Ramadhan nanti jam kerja berubah menjadi 5,5 jam perhari, termasuk istirahat selama setengah jam. Pemberlakukan jadwal kerja ini telah diatur dan disesuaikan dengan Surat Edaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada tanggal 12 Juni 2014 kemarin.
Peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan ini ditujukan untuk memenuhi kualitas pelaksanaan ibadah puasa para pegawai khususnya yang beragama Islam sehingga diperlukan penyesuain yang tepat untuk menanggapi hal ini. Jadwal yang ditetapkan tersebut adalah 5,5 jam perhari dengan rincian untuk hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu para Pegawai Negeri Sipil masuk pada pukul 08.00 dan pulang jam 14.00, sedangkan waktu untuk istirahat adalah setengah jam dari jam 12.00-12.30. Khusus untuk hari Jum’at, PNS masuk pada pukul 08.00, waktu istirahat diperpanjang yaitu selama satu jam dari pukul 11.30 sampai pukul 12.30 dan pulang pukul 14.30.
Kebijakan ini berlaku hanya untuk bulan Ramadhan dan ditujukan untuk beberapa jabatan diantaranya pimpinan instansi pusat dan daerah termasuk juga untuk bupati/walikota dan gubernur. Peraturan ini merupakan bentuk dari pemberian kesejahteraan kepada PNS untuk bisa melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan peraturan juga memenuhi hak para pegawai tersebut.
Sama halnya dengan instansi yang menerapkan waktu kerja 6 hari, instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja tetap mempekerjakan pegawai selama 5,5 jam perhari. Hari senin sampai kamis PNS masuk pada pukul 08.00, istirahat pukul 12.00-12.30 dan pulang pukul 15.00. Sedangkan hari Jum’at PNS pulang pada pukul 15.30 dengan jam istirahat 11.30-12.30 dan waktu masuk tetap sama pukul 08.00.
Selebihnya mengenai aturan ini, Menpan, Azwar Abubakar menyerahkan kepada pemerintah daerah masing-masing untuk bisa mengkondisikan waktu kerja yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengurangan waktu kerja tentunya tidak harus mengurangi kinerja atau tugas yang harus dilakukan tanpa ada alasan. Pemenuhan kewajiban seperti melayani masyarakat tetap dilakukan dengan maksimal dan sesuai peraturan yang berlaku. Paling penting pemda tidak melebihi atau mengurangi kam kerja seperti diatas, maksimal jam kerja per minggu adalah 32,5 jam baik instansi yang menerapkan 5 hari kerja ataupun instansi yang menerapkan 6 hari kerja.
Semuanya bisa diatur dengan kondisi dan keadaan masing-masing daerah. Ketetapan akan berlaku untuk bulan Ramadan saja dan untuk waktu kerja selanjutnya akan disesuaikan dengan keadaan seperti biasa atau akan diberitakan kembali jika terdapat perubahan.
0 komentar:
Posting Komentar