Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah membahas kembali nasib honorer Kementerian Pertanian (Kementan). Wakil Ketua Komisi IV Subagyo mengungkapkan keputusan ini merupakan lanjutan dari rapat gabungan Komisi II, Komisi IV, serta Komisi XI pada pertengahan Desember 2013 yang lalu.
Beliau mengungkapkan dalam rapat gabungan telah ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI untuk mengangkat Tenaga Harian Lepas (THL) Kementan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan demikian teknisnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat di Gedung Senayan, Jakarta. Sampai saat ini telah tersedia dua pulh ribu Tenaga Harian Lepas Kementerian Pertanian yang harus segera ditentukan nasibnya. Penagbdian mereka yang telah bertahun-tahun itu harus dihargai oleh pemerintah.
Dalam rapat gabungan tersebut, Komisi IV telah memanggil Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, serta Deputi Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rapat tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan secara bertahap dan berbasis evaluasi kinerja yang mengacu kepada Undang-Undang No.16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (UUSP3K), dan Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan data Kementerian Pertanian RI, jumlah tenaga penyuluh PNS hanya tiga puluh persen dari jumlah petugas penyuluh pertanian yang telah bekerja pada bagian desa binaan, sisanya telah diisi oleh petugas penyuluh yang berasal dari Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu Penyuluh Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).
Dalam pelaksanaan rapat gabungan telah bersepakat untuk mengangkat 10.000 orang pada tahun 2014 yang berasal dari THL-TBPP. Keputusan tersebut berasal dari hasil rapat komisi IV DPR, komisi II, komisi XI serta Pemerintah. Kesepakatan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap yang berbasis evaluasi kinerja. Setelah itu, untuk perekrutan penyuluh pertanian secara regular tidak mampu mengimbangi angka penyusutan jumlag penyuluh pertanian PNS. Kekurangan jumlah petugas penyuluh PNS ini pada kenyataannya dapat terpenuhi oleh penyuluh yang berasal dari THL-TBPP.
Kamis, 19 Juni 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada pilihan lain bagi pemerintah kecuali mengangkat THL-TBPP menjadi PNS, alasan; pertama, karena THL-TBPP telah menjadi ujung tombak pemerintah dalam rangka mensukseskan segala bentuk dan aspek pembangunan pertanian, kedua, perlu selalu diingat bahwa pertanian merupakan fundamen atau soko guru perekonomian nasional di negara agraris ini, sehingga sangat perlu tenaga-tenaga handal, profesional dan berpengalaman dalam menyelaraskan pengelolaan sumber daya alam yang sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan zaman, THL-TBPP merupakan tenaga-tenaga yang relatif muda yang tentunya lebih cepat dalam hal mengadopsi dan mengimplementasikan antara teknologi, komunikasi, informasi yang harus dipadukan dengan budidaya pertanian di tingkat petani.
BalasHapusMemang sudah selayaknya....
BalasHapusKalau masih kurang yakin dengan kinerja salah satu THL-TBPP coba kunjungi saja website kami gapoktantanijayaabadi.esy.es atau koperasilkmagapoktantanijayaabadi.wordpress.com atau email tanijaya_abadi@yahoo.com, sedikit akan dapat melihat hasil-hasil kinerja THL-TBPP, maka segala usaha dan prestasi yang telah diukir itu jika tidak diakomodir dalam perbaikan taraf hidup dan pengakuan status fungsionalnya di republik ini maka akan menjadi tidak berarti, pembangunan pertanian akan disorientasi, mundur besar dan selesailah cerita negara yang gemah ripah loh jinawi ini tinggal cerita buruk bagi anak cucu kita, yang disebabkan oleh tidak berpihaknya para pemegang kekuasaan dan kebijakan pada kepentingan rakyat yaitu petani.
BalasHapusbravo THL TB diangkat jadi PNS.... Setujulah... soalnya sudah teruji kinerjanya mendampingi petani selama bertahun... tanpa penggajian yg jelas.. mereka tetap setia dan semangat mendapingi para petani dilapangan
BalasHapusbagaimnana dengan THL BADAN KARANTINA DARI SABANG SAMPAI MERAUKE.(BALAI KARANTINA,STASIUN KARANTINA ) SAYA SENDIRI DARI THL DARI STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS I SUMBAWA BESAR.
BalasHapusdan juga saya THL BALAI KARANTINA PERTANIAN KLS 1 PADANG telah berkerja 6 tahun lamanya bekerja apakah tdk perlu di angkast jadi pns,menurut uu 2002 tidak ada batas usia dibawah 50 thn utk diangkat jadi pns,karna tiap thnnya ribuan orang pensiun...
BalasHapussejak tahun 2012 sampai tahun 2015 kemaren telah diangkat beberapa orang jadi pns dari umum akan tetapi kebanyakan yg di angkat dari mereka kebanyakan perempuan atau wanita kebanyakan dari mereka yg belum ada pengalaman terutama dilapangan,padahal menurut undang -undang perkarantinaan di utamakan laki -laki,contohnya yg terjadi adalah banyak yg tidak melakukan pekerjaannya yg harus dikerjakanya,malahan banyak yg terjadi gosip saja,sedangkan laki-laki banyak menghadapi tugas dilapangan,cobalah dikaji ulang kembali,sedangkan honorre atau thl yg telah bertahun - tahun bekerja mereka kebanyakan laki - laki telah atau berpengalaman,klu bangsa ini mau maju,sekarang kembali kepada pejabat yg berhubungan dengan pengangkatan tersebut karena nasib mereka tergantung pada pejabat dan negara untuk mengkat mereka menjadi pns karena mereka juga anak cucu nenek moyang kita juga,dan sebelumnya saya ucapkan trimakasih......
BalasHapus